Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Sosial Idrus Marham, terpidana perkara suap proyek PLTU Riau-1 ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini, telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Kelas 1 Cipinang terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1," ucap Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memotong hukuman Idrus menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.
"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/12).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 23 April 2019 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada tanggal 9 Juli 2019.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi, Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih terbukti menerima Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara suap terkait dengan pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.
Menurut majelis hakim kasasi, kepada terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Golkar karena pada mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada saksi Setya Novanto lantaran terjerat kasus hukum e-KTP.
"Akan tetapi, melaporkannya kepada terdakwa Idrus Marham sebab pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Golkar dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo," kata Andi menambahkan.
Berita Terkait
Politikus Idrus Marham ditanya soal posisinya di CLM
Rabu, 31 Januari 2024 20:21
KPK memanggil Idrus Marham di kasus Eddy Hiariej
Selasa, 30 Januari 2024 16:22
IKA UINAM ajak alumni diskusikan pencegahan radikalisme
Minggu, 26 Februari 2023 19:22
KPK menghargai Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis Idrus Marham
Kamis, 18 Juli 2019 15:46
KPK menduga pengawal tahanan Idrus Marham terima Rp300 ribu
Selasa, 16 Juli 2019 13:54
KPK panggil Idrus Marham untuk tersangka Sofyan Basir
Rabu, 15 Mei 2019 12:50
Mantan Sekjen Golkar minta divonis bebas
Kamis, 28 Maret 2019 16:05
Kemensos salurkan santunan 556 korban meninggal gempa Lombok
Selasa, 21 Agustus 2018 21:23