Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus pencurian mesin kapal dari sebuah rumah toko (ruko) yang berada di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa, mengatakan, kasusnya terungkap dengan berhasil menangkap seorang pria yang diduga anggota komplotan pencurian berinisial AH (37).
"Jadi AH ini anggota komplotan pencurian dengan peran memantau situasi di luar ruko," ungkap Artanto.
Dalam keterangannya, AH mengaku melancarkan aksi kejahatannya bersama empat rekannya. Tiga orang berperan sebagai eksekutor barang dan AH bersama seorang rekannya menunggu diluar memantau situasi keamanan.
Namun demikian, dalam kasus ini pihak kepolisian masih memburu keberadaan empat rekan AH yang identitasnya kini telah dikantongi. Termasuk mendeteksi keberadaan dari barang curian yang telah dijual dan hasilnya dibagi rata.
"Jadi setelah berhasil melakukan pencurian, AH bersama komplotannya menjual barang curiannya dan hasil penjualan dibagi lima," ucap dia.
Lebih lanjut, AH yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda NTB ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukuman paling beratnya tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi ungkap motif pembunuhan di sebuah indekos Kota Mataram
Senin, 22 April 2024 16:19
Polisi tetapkan 162 tersangka dari 136 kasus pencurian di Mataram
Kamis, 4 April 2024 13:49
Polisi ungkap kasus eksploitasi anak jadi pekerja kafe di Mataram
Senin, 1 April 2024 19:30
Butuh keahlian khusus untuk ungkap kasus BBM palsu
Minggu, 31 Maret 2024 19:29
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Operasi Pekat 2024, Polisi ungkap 8 kasus judi dan 49 kasus miras di Lombok Timur
Selasa, 19 Maret 2024 13:10
Polisi ungkap kasus kematian pekerja kafe di kamar kos Kota Mataram
Jumat, 8 Maret 2024 17:56
Jaringan pornografi anak sesama jenis internasional dibongkar aparat kepolisian
Minggu, 25 Februari 2024 9:08