Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus pencurian mesin kapal dari sebuah rumah toko (ruko) yang berada di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa, mengatakan, kasusnya terungkap dengan berhasil menangkap seorang pria yang diduga anggota komplotan pencurian berinisial AH (37).
"Jadi AH ini anggota komplotan pencurian dengan peran memantau situasi di luar ruko," ungkap Artanto.
Dalam keterangannya, AH mengaku melancarkan aksi kejahatannya bersama empat rekannya. Tiga orang berperan sebagai eksekutor barang dan AH bersama seorang rekannya menunggu diluar memantau situasi keamanan.
Namun demikian, dalam kasus ini pihak kepolisian masih memburu keberadaan empat rekan AH yang identitasnya kini telah dikantongi. Termasuk mendeteksi keberadaan dari barang curian yang telah dijual dan hasilnya dibagi rata.
"Jadi setelah berhasil melakukan pencurian, AH bersama komplotannya menjual barang curiannya dan hasil penjualan dibagi lima," ucap dia.
Lebih lanjut, AH yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda NTB ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukuman paling beratnya tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Kejati NTB ungkap modus tersangka offtaker dapat untung di kasus KUR BSI
Rabu, 13 November 2024 18:18
Polda NTB ungkap 11 kasus peredaran narkoba selama Oktober 2024
Selasa, 12 November 2024 11:48
Kemarin, ungkap kasus narkoba, keberadaan Museum NTB hingga logistik pilkada
Kamis, 7 November 2024 7:06
Kemenkumham NTB dukung kepolisian ungkap kasus narkoba libatkan narapidana
Rabu, 6 November 2024 18:23
Polri ungkap tiga jaringan narkoba besar
Jumat, 1 November 2024 18:36
Polisi ungkap kasus pembunuhan bayi laki laki di Lombok Tengah
Minggu, 27 Oktober 2024 9:02
Polda NTB ungkap penyidikan kasus pernikahan anak dini di Lombok Barat
Jumat, 25 Oktober 2024 18:25
Polda NTB ungkap kasus penyelundupan 4,9 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi
Rabu, 23 Oktober 2024 15:48