Polda NTB mengungkap kasus pencurian mesin kapal

id ungkap kasus,polda ntb,pencuri mesin kapal

Polda NTB mengungkap kasus pencurian mesin kapal

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers kasus pencurian di depan Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (21/1/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus pencurian mesin kapal dari sebuah rumah toko (ruko) yang berada di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa, mengatakan, kasusnya terungkap dengan berhasil menangkap seorang pria yang diduga anggota komplotan pencurian berinisial AH (37).

"Jadi AH ini anggota komplotan pencurian dengan peran memantau situasi di luar ruko," ungkap Artanto.

Dalam keterangannya, AH mengaku melancarkan aksi kejahatannya bersama empat rekannya. Tiga orang berperan sebagai eksekutor barang dan AH bersama seorang rekannya menunggu diluar memantau situasi keamanan.

Namun demikian, dalam kasus ini pihak kepolisian masih memburu keberadaan empat rekan AH yang identitasnya kini telah dikantongi. Termasuk mendeteksi keberadaan dari barang curian yang telah dijual dan hasilnya dibagi rata.

"Jadi setelah berhasil melakukan pencurian, AH bersama komplotannya menjual barang curiannya dan hasil penjualan dibagi lima," ucap dia.

Lebih lanjut, AH yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda NTB ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukuman paling beratnya tujuh tahun penjara.