Agus Buntung hanya diam saat divonis hukuman 10 tahun penjara

00:00
00:00
00:00
ANTARA - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersangka kasus pelecehan terhadap 22 korban, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/5). Agus lebih banyak diam dan sesekali tertunduk, usai pembacaan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa 12 tahun penjara. (Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.