KAI NTB membuka klinik konsultasi hukum gratis ke masyarakat

id KAI,Kongres Advokat Indonesia,Konsultasi Hukum,Gratis,NTB

KAI NTB membuka klinik konsultasi hukum gratis ke masyarakat

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Barat, Dr. Ainuddin MH. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Barat membuka konsultasi hukum gratis pada masyarakat setiap seminggu sekali.

Ketua DPD KAI NTB, Dr Ainuddin, MH mengatakan klinik hukum itu dilakukan di kedai Kopi Ninting di Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat merupakan bagian dari kepedulian kepada masyarakat yang rentan berhadapan dengan masalah hukum.

"Kami baru buka klinik hukum itu sekitar seminggu lalu. Insya Allah, kegiatan klinik hukum bareng KAI NTB itu akan kita lakukan rutin setiap minggunya," ujar Ainuddin di Mataram, Jumat.

Ia mengaku, pada pembukaan klinik hukum seminggu lalu itu, animo masyarakat dari berbagai lapisan sangat tinggi. Bahkan, sejumlah warga negara asing juga terlihat banyak yang hadir.

"Kami buka klinik hukum mulai pukul 19.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita. Disitu, silahkan masyarakat mengadukan persoalannya. Yang jelas, kami ingin memberikan pandangan, penguatan juga masukan, pemahaman, dan lain sebagainya bagi mereka yang sedang tertimpa masalah hukum," jelasnya.

Menurut Ainuddin, selain membantu meringankan beban persoalan, hal ini bertujuan agar masyarakat tidak mengalami hal serupa di kemudian hari.

"Ke depan agar masyarakat lebih berhati-hati, sehingga tidak kembali terimpa masalah akibat perbuatannya," kata Ainuddin.

Ia menjelaskan, klinik konsultasi hukum merupakan inovasi yang dikembangkan KAI NTB untuk menjawab kebutuhan masyarakat provinsi ini akan solusi yang harus mereka hadapi saat bertemu dengan permasalahan hukum.

"Di klinik hanya membuka ruang konsultasi. Kalau soal pendampingan hingga ke meja persidangan itu terserah masyarakat. Yang pasti, kami tidak mematok haris bersama kami, silahkan masyarakat bebas menentukan siapa yang akan mereka kuasakan untuk mendampingi lanjutan pada kasusnya," kata Ainuddin.

"Silakan masyarakat memanfaatkan klinik konsultasi hukum ini. Tidak perlu lagi menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau cara-cara yang bertentangan dengan undang-undang," katanya.