Mataram (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang buronan kasus pencurian berinisial UB (26), asal Karang Taliwang, Kota Mataram.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Kamis menjelaskan UB merupakan buronan kasus pencurian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terhitung sejak September 2019.
"Pernah akan ditangkap sebelumnya ketika hendak menjual kendaraan hasil curiannya. Tapi pelaku ini berhasil kabur dan yang tertangkap itu rekannya, berinisial SR," kata Artanto.
Rekannya, SR diamankan bersama barang bukti kendaraan roda dua milik korban merek Honda Beat warna putih. Untuk proses hukum SR, kini masih dalam tahap persidangan di pengadilan.
Dalam aksi pencuriannya di Karang Bagu, Kota Mataram, lingkungan yang tidak jauh dengan alamat rumahnya, UB berperan sebagai eksekutor dengan rekannya SR bertugas mengamati keadaan sekitar TKP.
"Jadi aksi pencuriannya dilakukan dengan memanfaatkan kunci letter T, UB bertindak sebagai eksekutor," ujarnya.
Lebih lanjut, UB kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda NTB. Akibat perbuatannya, UB ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling berat sembilan tahun penjara.