Kabur ke Bali, buronan pencurian kendaraan dibekuk

id kasus pencurian

Kabur ke Bali, buronan pencurian kendaraan dibekuk

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam (kanan) menginterogasi buronan tersangka pencurian berinsial PP (21), dalam rilis kasus di Mapolres Mataram, NTB, Senin (6/5/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Sektor Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap buronan pelaku pencurian kendaraan berinisial PP (21), yang sebelumnya sempat melarikan diri dan bersembunyi ke Bali.

"Dari hasil pantauan lapangan, pelaku yang terdeteksi baru balik dari Bali berhasil ditangkap," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam didampingi Tim Resmob Polsek Mataram saat jumpa pers, di Mapolres Mataram, Senin.

Pelaku berinisial PP ditangkap pada Sabtu (4/5) sore, di lingkungan Nyangget, Kecamatan Cakranegara. PP diamankan beserta barang bukti kendaraan milik korban yang lebih dulu diamankan pihak kepolisian.

Dijelaskan bahwa peran PP sebagai pelaku pencurian yang kemudian masuk dalam daftar buronan terungkap dari adanya laporan kehilangan sebuah kendaraan pada pertengahan Maret lalu.

Korban bernama Chery Dermawan, melaporkan kendaraannya yang hilang di wilayah kos-kosannya, di lingkungan Karang Timbal, Kecamatan Mataram.

Setelah laporannya ditelusuri, tim resmob menemukan kendaraan milik korban merek Honda Blade tergadai di lingkungan Negara Sakah, Kecamatan Cakranegara.

"Dari interogasi lapangan, tempat gadainya, diperoleh peran pelaku. Setelah ditelusuri keberadaannya, pelaku diketahui sudah kabur ke Bali," ucapnya.

Lebih lanjut, PP yang telah diamankan di Mapolsek Mataram ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 362 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kepada penyidik kepolisian, PP mengaku uang hasil gadai senilai Rp1,5 juta dihabiskan untuk berjudi. Karena itu, pelaku yang mengaku kenal dengan korban memilih kabur ke Bali.