Mataram (ANTARA) - Tim Puma Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap pria berinisial NU (26), buronan kasus pencurian mobil "pick-up" yang hilang di wilayah Kuta Mandalika.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Kamis, mengatakan, NU ditangkap ketika sedang berada di tempat persembunyiannya di wilayah Bilelando, Kabupaten Lombok Tengah.
"Pada saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Karena tidak mengindahkan peringatan di lapangan, dengan terpaksa angggota mengambil tindakan tegas dengan melakukan tembakan terarah dan terukur," kata Artanto.
Akibatnya, NU berhasil dilumpuhkan dengan luka tembak yang menyasar ke bagian betisnya. Namun berkat kesigapan petugas, kini kondisi kesehatan NU telah membaik dan pemeriksaan pun dilanjutkan di Mapolda NTB.
Dikatakan bahwa NU ditangkap berdasarkan hasil pengembangan keterangan pria berinisial DL, rekan aksinya yang lebih dulu tertangkap.
Dari keterangan DL yang perkembangan kasusnya kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, NU disebut sebagai "partner in crime".
Dalam aksinya bersama DL, NU tidak hanya mencuri mobil "pick-up" di Lombok Tengah pada Oktober 2019. Namun aksinya berlanjut di bulan Januari lalu, sebuah kendaraan roda dua jenis Honda Beat berhasil mereka curi di wilayah Kekalik, Kota Mataram.
"Tapi NU yang rupanya mengetahui DL ditangkap, langsung kabur. Dalam masa pelariannya, NU berpindah-pindah tempat, bahkan sempat sembunyi ke Pulau Sumbawa dan 8 Agustus kemarin baru berhasil ditangkap," ujarnya.
Dalam aksinya mencuri kendaraan, DL bersama NU dikatakan cukup berpengalaman. Dengan modal kunci "leter T", keduanya merusak rumah kunci dan membawa kabur kendaraan korban tanpa menyisakan jejak.
Namun kendaraan hasil curiannya yang sempat dijual ke penadah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, sudah berhasil diamankan.
"Jadi berawal dari penemuan barang bukti kendaraan, identitas DL terungkap dan ditangkap lebih dulu dari rekannya, NU," kata Artanto.
Akibat perbuatannya, kini NU tercatat sebagai seorang residivis kasus pencurian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam penjara tujuh tahun sesuai dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Berita Terkait
Polisi tangkap buron kasus pelecehan di ponpes Sekotong Lombok Barat
Jumat, 7 Juni 2024 17:28
Berstatus DPO, Polisi tangkap pendiri robot trading Viral Blast yang buron
Sabtu, 27 Januari 2024 18:13
Polisi Sergai tangkap buronan tersangka curanmor
Minggu, 5 November 2023 6:07
Buronan terpidana korupsi dari Papua Barat dibekuk
Senin, 30 Oktober 2023 7:15
Polisi tangkap buron pengedar narkoba di Kota Mataram
Jumat, 20 Mei 2022 17:33
Bandar narkoba kelas kakap buronan polisi di NTB berhasil ditangkap
Rabu, 19 Januari 2022 17:19
Buronan penipuan bansos COVID-19 di NTB terdeteksi di Pulau Jawa
Senin, 10 Januari 2022 16:54
Polresta Mataram menangkap buronan kasus peredaran sabu
Selasa, 25 Mei 2021 19:14