Mataram (ANTARA) - Perempuan berinisial NN alias Mulek (42), terduga bandar narkoba kelas kakap yang telah lama masuk dalam daftar buronan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akhirnya berhasil ditangkap.
"Kita tangkap bos bandar sabu yang sudah lama buron ini dirumahnya," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Rabu.
Ia menjelaskan pengejaran NN ini cukup panjang sejak dua tahun lalu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Dari penelusuran, pelaku ini dikatakan sempat berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
"Jadi sebelum akhirnya keberadaannya terungkap sedang berada di rumah, pelaku ini cukup lihai bersembunyi, terakhir dia kabur ke Bali," ujarnya.
Pelaku ditangkap pada Minggu (16/1), dirumahnya di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Keberadaan pelaku yang berada dirumahnya diketahui polisi berdasarkan hasil pengintaian lama di lapangan.
Namun dari penangkapannya, Helmi mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba. Melainkan peran NN sebagai bandar narkoba kelas kakap diyakinkannya telah dikuatkan dengan alat bukti dari kasus penangkapan anak buahnya berinisial K.
"Alat bukti yang kita kantongi sudah ada didapat dari kasus anak buahnya, inisial K, itu 3 ons sabu dan keterangan barang bukti milik Molek," ucap dia.
Lebih lanjut, Helmi memastikan kasus Molek akan berkembang ke arah tindak pidana pencucian uang. Hal itu dikuatkan dari hasil penelusuran sementara transaksi keuangan milik Molek yang mencapai miliaran rupiah.
"Ada transfer dengan nilai cukup besar, sampai Rp2 miliar," kata Helmi.
Bahkan dari hasil penyelidikan sebelum akhirnya Molek tertangkap, kuat dugaan bahwa Molek punya peran besar sebagai penyuplai sabu untuk wilayah Abian Tubuh.
"Untuk menguatkannya nanti akan kita hadirkan anak buahnya (inisial K) yang sekarang sedang jalani masa tahanan di lapas. Nanti kita pinjam untuk pemeriksaan," ujarnya.
Dengan progres penanganan kasus Molek ini pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka. Untuk sangkaannya, Molek terancam pidana serupa dengan K, sesuai aturan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Polres Lombok Tengah-NTB tangkap dua bandar narkoba lintas provinsi
Kamis, 25 Juli 2024 14:31
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polri sebut Fredy Pratama merekrut anggota jaringan baru
Kamis, 14 Maret 2024 4:26
Kodim Bima temukan 12 parang dan airsoft gun di rumah bandar narkoba
Selasa, 19 Desember 2023 20:24
Bareskrim Polri mengantongi nama tersangka lain terlibat jaringan Fredy Pratama
Sabtu, 18 November 2023 7:47
Mandari & Suami terpidana narkoba di Mataram dieksekusi
Kamis, 3 Agustus 2023 18:50
Kasus Mandari & suami: Kejari Mataram siapkan kebutuhan pelaksanaan eksekusi
Selasa, 1 Agustus 2023 13:08
Polda Bali bongkar jaringan narkoba internasional
Selasa, 30 Mei 2023 21:07