Buronan pencurian di Lombok Barat dibekuk polisi beserta tiga pedang

id buronan pencurian,sajam pedang,polresta mataram

Buronan pencurian di Lombok Barat dibekuk polisi beserta tiga pedang

Petugas kepolisian menggiring buronan kasus pencurian berinisial SA (tengah) usai dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Selasa (8/9/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita tiga senjata tajam jenis pedang dari penangkapan seorang buronan kasus pencurian berinisial SA (38).

"Tiga bilah senjata tajam jenis pedang kita amankan di tempat pelaku ditangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek adi Budi Astawa dalam konferensi persnya di Mataram, Selasa.

Pelaku SA, jelasnya, ditangkap oleh Tim Puma Polresta Mataram ketika berada di rumahnya di wilayah Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Keberadaan SA terungkap dari hasil pengembangan keterangan rekannya yang lebih dulu tertangkap, berinisial HA.

"Jadi selain SA, ada satu lagi rekannya yang masih dalam pengejaran di lapangan. Identitasnya sudah kita dapatkan. Untuk HA, sudah ditangani Polres Lombok Barat," ujarnya.

Dijelaskan, bahwa SA bersama dua rekannya melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang berada di wilayah Kekeri, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam aksinya pada malam hari di pertengahan Juni lalu, SA bersama dua rekannya masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci jendela menggunakan perkakas obeng dan linggis.

"Setelah berhasil mencungkil jendela rumah korban, SA bersama HA masuk ke dalam dan mengambil sejumlah barang berharga. Mereka masuk, dan satu rekannya lagi berjaga diluar rumah," ujarnya.

Empat telepon genggam dan uang tunai senilai Rp2,6 juta milik korban jadi sasaran. Surat-surat berharga yang dikemas dalam satu tas ransel juga diangkut oleh kelompok SA.

"Usai melakukan aksinya, mereka bertemu dengan anggota kepolisian yang sedang patroli. Dari situ HA tertangkap dan SA bersama seorang rekannya berhasil kabur," ucap dia.

Kini SA yang telah diamankan di Mapolresta Mataram telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan, SA juga terlibat dalam aksi pencurian ternak di wilayah Lombok Barat.

"Jadi kemungkinannya masih ada TKP lain dan peran pelaku lainnya. Ini masih kita dalami," kata Kadek Adi.

Akibat perbuatannya, SA kini terancam hukuman sembilan tahun penjara. Ancaman tersebut sesuai penerapan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan pada malam hari dan berkelompok.