MENDAG DESAK PEMDA TERBITKAN PERDA PERPASARAN

id

Surakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk segera membuat peraturan daerah (perda) mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional dan pusat belanja menyusul penerbitan Permendag 53/2008 dan Perpres 112/2007.

"Untuk pengembangan pasar tradisional ada Perpres 112 dan Permendag 53. Kita minta semua daerah untuk mengeluarkan perda, di situ jelas zonasi dan rambu pembangunan pasar yang baik," kata Mendag di sela peresmian "Night Market" di Surakarta, Senin malam.

Beberapa rambu pembangunan pasar yang baik, menurut Mendag harus menunjukkan keberpihakan kepada pedagang pasar.

"Renovasi pasar itu harus mengutamakan pedagang pasar yang lama," ujarnya.

Mendag juga mengingatkan pemda untuk segera membuat rencana umum tata ruang wilayah (RUTRW) agar dapat menjadi acuan pembangunan daerahnya.

Ia mencontohkan Kota Shanghai memiliki perencanaan kota yang maketnya dipertunjukkan pada masyarakat sehingga pembangunannya dapat dipantau oleh
masyarakat.

"Kuncinya tata ruang, pemda harus membuat ,blue print, tata ruang kota," tuturnya.

Mendag menambahkan Pedagang Kaki Lima (PKL) harus dibina dan ditertibkan bukan dihilangkan karena merupakan bagian dari kehidupan masyarakat.

"PKL adalah bagian dari kehidupan kita, tidak mungkin dihilangkan, intinya bagaimana diberi tempat dan SIUP agar menjadi legal serta terintegrasi dengan kegiatan ekonomi yang lain," jelas Mendag.

Mendag mengatakan sektor perdagangan tradisional sangat penting untuk menjadi pengaman pertumbuhan ekonomi terutama saat menghadapi krisis.


Pembatasan Mal

Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi yang hadir dalam peresmian Pasar Gading di Surakarta mengatakan pihaknya telah menerbitkan aturan terkait pembangunan dan pengelolaan pasar di wilayahnya.

"Saya datang kesini untuk belajar mengenai pembangunan dan pengelolaan pasar yang baik karena tahun ini akan merealisaikan renovasi Pasar Panorama di daerah kami," ujarnya.

Ia menjelaskan pembangunan pusat perbelanjaan dan pasar akan mengikuti panduan Perpres 112 dan Permendag 53. "Akan disesuaikan dengan jumlah penduduk dan ada studi dampak sosialnya dulu," tambahnya.

Ahmad menegaskan selama lima tahun kedepan Kota Bengkulu yang memiliki dua pusat perbelanjaan (mal) tidak lagi memerlukan mal baru. Oleh karena itu, pihaknya akan fokus pada program revitalisasi pasar tradisional.

"Untuk minimarket masih ada peluang untuk berkembang tapi akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Walikota Surakarta Jokowi mengatakan pihaknya telah memiliki RUTRW sehingga tidak memerlukan perda baru khusus perpasaran.

Ia memastikan pasar tradisional dengan berbagai fasilitas yang diberikan akan lebih bersaing dari mal dan toko moderen.

"Tidak perlu dibatasi pertumbuhan mal-nya. Sektor perdagangan tradisional sudah banyak fasilitasinya, tenda gratis, meja dan kursi gratis, pasti akan lebih memiliki daya saing," tuturnya.(*)