Jakarta (ANTARA) - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba oleh selebriti Lucinta Luna dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Polres Metro Jakarta Barat pun telah menyerahkan tersangka Lucinta Luna dan rekannya sekaligus pemasok yakni IF alias Flo, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Untuk perkara dari tersangka LL dan FLO berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronado Maradona di Jakarta, Kamis.
Ronaldo mengatakan, hari ini pihaknya sudah melakukan pemberkasan tahap dua, yakni menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Ronaldo mengatakan, proses tahap dua Lucinta Luna dan Flo dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dilakukan melalui panggilan video lantaran situasi saat ini di tengah pandemi COVID-19.
Terlebih, keduanya mendekam di Rutan Pondok Bambu yang merupakan rutan untuk wanita.
"Saat ini untukk LL dan dan FLO itu posisinya sudah menjadi tahanan kejaksaan. Meskipun untuk rutannya tetap di Pondok Bambu," kata Ronaldo.
Berita Terkait
Lucinta Luna akan menghadapi persidangan sebelum Idul Fitri
Jumat, 1 Mei 2020 14:00
Untuk efisiensi, Lucinta Luna dipindah ke Rutan Pondok Bambu
Selasa, 10 Maret 2020 18:04
Lucinta Luna ditahan di sel tersendiri di blok wanita Rutan Polda Metro Jaya
Kamis, 13 Februari 2020 8:26
Paspor Lucinta Luna yang baru berjenis kelamin perempuan
Rabu, 12 Februari 2020 22:38
Lucinta Luna ramai, MUI mengingatkan fatwa haram ganti jenis kelamin
Rabu, 12 Februari 2020 17:13
Lucinta Luna ditahan di sel khusus
Rabu, 12 Februari 2020 10:33
Masalah pribadi diduga sebabkan Lucinta Luna menggunakan psikotropika
Rabu, 12 Februari 2020 9:00
Lucinta Luna ditempatkan di sel pria atau wanita?
Selasa, 11 Februari 2020 19:10