BKPM NTB MINTA INVESTOR KEMBALIKAN LAHAN TELANTAR

id



          Mataram, 28/7 (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal Nusa Tenggara Barat meminta para investor mengembalikan kelebihan lahan yang tidak dimanfaatkan atau telantar kepada pemerintah daerah.

         "Permintaan ini ditujukan kepada investor yang sudah diberi kartu merah atau investor yang  menelantarkan lahan," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Yaqoub Abidin, di Mataram, Rabu.

         Ia menyebutkan ada tiga investor yang sudah diberi kartu merah. Salah satu dari investor itu punya areal investasi seluas 3.500 hektare (ha) di Kabupaten Dompu.

         Menurut informasi, kata dia, investor itu hanya akan memakai lahan sedikitnya 1.500 ha, sehingga sisanya seluas 2.000 ha diminta untuk dikembalikan melalui rasionalisasi sambil mengurus kembali perizinannya.

         "Kebetulan investor ini juga ingin mengganti 'cluster' komoditasnya ke agribisnis, sehingga pada waktunya nanti lahan yang tidak dioptimalkan diminta untuk dikembalikan ke daerah," ujarnya.

         Yaqoub menjelaskan pihaknya mewajibkan pendaftaran ulang usaha bagi investor yang diberikan kartu merah karena investor tersebut  dinilai tidak kooperatif dalam memanfaatkan lahan yang sudah diberikan pemerintah daerah.

         Menurut dia dalam Undang-Undang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden serta Peraturan Kepala BKPM, seorang investor diwajibkan  melaporkan bentuk kegiatannya secara bertahap.

         Dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13/2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, pada Bab V (LKPM) pasal 13 ayat 2, diatur bahwa perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan penanaman modalnya paling lambat enam bulan sejak tanggal pendaftaran penanaman modal atau izin prinsip penanaman modal atau persetujuan penanaman modal diterbitkan.

         Ayat selanjutnya berbunyi kewajiban penyampaian LKPM dilakukan secara berkala oleh perusahaan dengan ketentuan antara lain perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan atau konstruksi wajib menyampaikan LKPM setiap semester.

         Laporan semester I disampaikan paling lambat akhir Juli tahun yang bersangkutan dan Laporan semester II paling lambat pada akhir Januari tahun berikutnya.

         "Perusahaan yang telah memiliki izin usaha wajib menyampaikan LKPM satu tahun sekali dengan periode laporan 1 Januari sampai 31 Desember yang penyampaiannya dilaksanakan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya," katanya.

         Yaqoub menyebutkan jumlah investor yang beroperasi di NTB sejak 2000 sebanyak 416 perusahaan, dan khusus pada 2009 jumlah investor yang terdaftar mencapai 38 perusahaan, masing-masing 37 penanaman modal asing (PMA) dan satu penanaman modal dalam negeri (PMDN).

         "Angka ini jauh lebih tinggi dari target awal 2009 sebanyak 12 perusahaan," katanya.

         Menurut dia sampai Juni 2010, jumlah investasi yang masuk tercatat dari sembilan perusahaan. Dari pengajuan PMA, total rencana investasinya mencapai 16.910.000 dolar AS, sedangkan PMDN dengan rencana investasi sebesar Rp 30 miliar.(*)