Pandemi, KKP mempopulerkan makan ikan di tengah masyarakat

id kkp,gerakan makan ikan,pandemi

Pandemi, KKP mempopulerkan makan ikan di tengah masyarakat

Petugas KKP membagikan nasi ikan kepada warga. ANTARA/HO-KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya mempopulerkan gerakan makan ikan di berbagai kalangan masyarakat meski dalam situasi pandemi COVID-19 yang belum kunjung mereda di Bumi Nusantara ini.

"Ikan menjadi pangan yang penting untuk mencukupi kebutuhan gizi masyarakat saat ini. Terlebih di masa pandemi, nutrisi yang terkandung dalam ikan bisa untuk meningkatkan imun sekaligus mencegah penyebaran COVID-19,” kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Nilanto mengemukakan, KKP terus berupaya untuk memopulerkan makan ikan kepada masyarakat.

Bahkan sejak 2004, lanjutnya, KKP telah merintis program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan).

Khusus di bulan Ramadhan, ujar dia, KKP juga melakukan pembagian nasi ikan untuk warga terdampak COVID-19 hingga H-1 lebaran. Pendanaan nasi ikan tersebut berasal dari iuran pegawai.

"Hingga 20 Mei, Ditjen PDSPKP telah membagikan 7.786 porsi nasi ikan yang merupakan hasil sumbangan sukarela, sebagai bentuk kepedulian dari pegawai lingkup Ditjen PDSPKP," papar Nilanto Perbowo.

Meski hanya memiliki satu unit UPT Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Nilanto memastikan jangkauan lokasi pembagian nasi ikan tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Bahkan, masih menurut dia, Ditjen PDSPKP juga membagikan nasi ikan ke Kabupaten Sukabumi, Kota Mataram dan Kota Ternate.

"Penerima nasi ikan adalah warga kurang mampu, pesantren dan panti asuhan," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sejak tahun 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memasukkan ikan sebagai salah satu barang kebutuhan pokok. Sebagaimana tertuang dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, tercatat ada lima jenis ikan yang masuk dalam kategori ini yaitu bandeng, kembung, tuna, tongkol dan cakalang.

Seperti diketahui, pembagian nasi ikan diinisiasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada 29 April 2020. Gerakan ini pun diapresiasi Guru Besar Departemen Teknologi Hasil Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Nurjanah, yang menyarankan pemerintah untuk menjadikan nasi ikan sebagai program nasional.