Bandarlampung (ANTARA) - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap HBS (36), tersangka pelaku peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada Rabu 3 Juni 2020.
Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima. Tim Subdit I menangkap tersangka yang merupakan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Barang bukti yang didapati berupa satu buah kotak rokok berisikan 20 butir pil ekstasi dan satu buah kotak warna putih berisikan 3.000 butir warna hijau itu berasal dari seseorang yang berada di dalam lapas.
"Menurut keterangannya, narkotika itu milik seseorang yang berada di Lapas. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 dan 112 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," kata dia.