Mataram (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Lalu Gita Ariadi, mengajak seluruh perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota untuk bekerja sama aktif menyosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular di daerah masing-masing.
"Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat, maka harus gencar terus disosialisasikan sehingga warga mengetahui inti dari aturan ini," kata Gita Ariadi pada sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Rapergub tentang Tata Cara Penegakan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Penanggulangan Penyakit Menular kepada perangkat daerah kabupaten/kota di Mataram, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa teknis dan filosofis pembuatan perda ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat diera adaptasi kebiasaan baru.
"Aktivitas masyarakat harus terus berjalan dan produktif sehingga geliat ekonomi tetap berjalan, disaat bersamaan protokol kesehatan disiplin diterapkan untuk keamanan dan keselamatan bersama," ujarnya.
Selain itu, Miq Gite sapaan akrabnya, meminta agar sosialisasi dapat dilakukan dengan beragam cara yang kreatif dan efektif. Seperti melalui platform media daring ataupun cara konvensional yang disebar pada fasilitas umum dan strategis di wilayah NTB.
"Percuma aturan dibuat apabila masyarakat tidak mengetahuinya, sehingga perda ini harus gencar disosialisasikan, terlebih perda yang banyak manfaatnya," ucap mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB tersebut.
Gita menyampaikan perda ini juga memberikan kepastian hukum kepada pemerintah khususnya untuk menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang akan diatur secara detail dalam Peraturan Gubernur (Pergub) ini diharapkan menjadi salah satu instrumen edukatif yang dapat memberikan efek jera kepada pelanggar.
"Perda ini bukan untuk mendapatkan untung daerah, tapi lebih karena kepedulian kita terhadap masyakat," katanya.
Sementara itu, Karo Hukum H Ruslan Gani menjelaskan perda ini telah disetujui legislatif pada tanggal (3/8) lalu. Sehingga melalui proses selanjutnya akan segera diundangkan. Namun perda ini perlu terus disosialisasikan agar dipahami seutuhnya oleh masyarakat.
Sementara itu Kasat Pol PP Provinsi NTB Tribudi Prayitno menjelaskan bahwa sejak pandemi COVID-19 menyapa awal Maret 2020 lalu, operasi penertiban untuk menerapkan protokol COVID-19 terus dilakukan.
Pengalaman di lapangan, penertiban ini kurang efektif namun dibutuhkan perda sebagai dasar aparat untuk menindak masyarakat yang tidak mau mengikuti protokol covid dan perda.
"Penertiban dapat efektif apabila ada sangsi yang diatur dalam perda sebagai dasar kepastian hukumnya," jelasnya
Sedangkan Asisten I Kota Mataram, Lalu Martawang menyampaikan saat ini Pemkot Mataram juga sedang merancang perda penanggulangan dan memutus mata rantai COVID-19.
"Pemkot juga ikut terus mensosialisasikan Perda ini, sebagai ikhtiar mendisiplinkan masyarakat," katanya.