Mataram, 2/11 (ANTARA) - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi pada 2011 sebesar 6,09 persen dengan pertimbangan harga kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
"Kami akan mengusulkan ke gubernur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2011 sebesar 6,09 persen atau naik dari Rp890.775 (UMP 2010) menjadi Rp 945.000," kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Mokhlis di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil rapat membahas besaran kenaikan UMP pada 2011 bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah NTB dan Serikat Pekerja.
Dasar pertimbangan usulan kenaikan UMP, kata dia, mencakup enam aspek, yaitu kebutuhan hidup layak, indeks harga konsumen, tingkat pertumbuhan ekonomi, UMP daerah terdekat, kondisi pasar kerja dan kemampuan dan kelangsungan perusahaan.
"Usulan ini akan dibuatkan risalah sebelum diajukan ke Gubernur NTB, untuk disahkan menurut kewenangannya. Dalam artian, gubernur bisa saja menaikkan, menurunkan atau menyetujui usulan tersebut tanpa melakukan perubahan," ujarnya.
Mokhlis yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mengatakan, perwakilan Apindo NTB dan Serikat Pekerja, masing-masing mempunyai perbedaan usulan besaran UMP pada 2011.
Serikat Pekerja mengusulkan dua alternatif kenaikan UMP. Pertama naik 59,99 persen atau menjadi Rp1.425.211 dan alternatif kedua kenaikan sebesar 9,9 persen atau menjadi Rp978.961 dari UMP berlaku pada 2010.
Sementara Apindo NTB mengusulkan tiga alternatif kenaikan UMP. Pertama, naik sebesar tiga persen atau Rp917.498, kedua naik lima persen atau Rp935.313, dan ketiga naik enam persen atau Rp944.222.
Dari perwakilan pemerintah sendiri, kata dia, telah mencermati alternatif usulan dari kedua pihak.
Perwakilan pemerintah yang meliputi Disnakertrans NTB, Badan Pusat Statistik NTB, Dinas Pekerjaan Umum NTB, Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB, Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB dan Universitas Mataram, mencoba lebih realistis dalam menentukan besaran angka kenaikan UMP.
Awalnya, pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen dengan perhitungan kebutuhan hidup layak terendah di Lombok Timur, sebesar Rp1.007.850 per kapita per bulan ditambah UMP berjalan dibagi dua, maka diperoleh hasil Rp948.675.
"Namun, setelah melakukan pembahasan yang cukup alot, pemerintah, Apindo NTB dan Serikat Pekerja, sepakat mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6,09 persen. Kesepakatan ini akan kita laporkan ke gubernur untuk ditindaklanjuti," katanya. (*)