Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota periode 2025-2030, menunggu revisi Peraturan Presiden terkait tata cara pelantikan kepala daerah.
Hal tersebut menyusul keputusan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri yang menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, yang tak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada di MK, untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Lalu Hamdi di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya harus menunggu dulu revisi revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Ya, kami juga sudah dapat informasi dari media, kesimpulan RDP Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP. Pelantikan gubernur, bupati, wali kota (beserta para wakil) pada 6 Februari 2025, tapi tetap sebagai legal formalnya kami harus tunggu dulu revisi Perpres 80 Tahun 2024 sebagai keputusan final," ujarnya di Gedung DPRD NTB di Mataram, Kamis.
Baca juga: Tiga opsi pelantikan kepala daerah, berikut rinciannya
Baca juga: DPR RI setujui kepala daerah tak bersengketa dilantik 6 Februari 2025
Hamdi mengatakan pemda akan menggelar rapat vitual dengan Kemendagri untuk membahas detail pelantikan kepala daerah.
"Untuk lebih detail bagaimana dan seperti apa jadwal pelantikan ini, kemudian tempatnya di mana, akan kita lihat dan dengar saat zoom meeting bersama kabupaten/kota dengan Kemendagri. Sekarang kita mendengar bahwa pada tanggal 6 Februari digelar pelantikan," katanya.
Sebelumnya Komisi II DPR RI menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.
Baca juga: Tim transisi sambut baik pelantikan Iqbal-Dinda 6 Pebruari
Pelantikan oleh Presiden itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
"Oke kita setujui ya, alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).
Diketahui KPU NTB resmi menetapkan pasangan Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih NTB periode 2025-2030 hasil Pilkada 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid di dampingi para anggota KPU NTB, Kamis malam.
"Kami menetapkan pasangan nomor urut 3, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Damayanti Putri sebagai peraih suara tertinggi di Pilkada NTB 2024," ujar Khuwailid.
Pasangan Iqbal-Dinda meraih total suara sebanyak 1.163.194 dari total suara sah atau setara dengan 41,15 persen. Pasangan Iqbal-Dinda berhasil mengungguli dua pesaing lain, yakni pasangan calon nomor urut 2, Zulkieflimansyah-Suhaili FT (Zul-Uhel) dengan perolehan suara sah sebanyak 887.791 dan pasangan calon nomor urut 1, Sitti Rohmi Djalilah-HW Musyafirin (Rohmi-Firin) dengan perolehan suara sah sebanyak 775.937.