Selong, Lombok Timur (ANTARA) - SM (53), salah seorang oknum kadus di Desa Kantuk, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, tega melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak di bawah umur dengan iming-iming dibelikan bakso.
Perbuatan bejat pelaku terungkap, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi hingga akhirnya
ditangkap Unit PPA Lotim di "back up" Tim Puma Polres Lotim.
Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasubag Humas Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Sabtu (6/9), membenarkan tertangkapnya pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di tempat persembunyiannya, Kamis (3/9) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya dan kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum," ungkapnya.
Menurut Jaharuddin, kronologis kejadian perbuatan cabul itu. Selasa (25/8) sekitar pukul 16.00 Wita, saat korban HH (15) sedang menggendong adiknya sambil berjalan di pinggir sawah.
Kemudian pelaku melintas di TKP menggunakan sepeda motor, pelaku berhenti dan mendekati korban sambil membujuk dan mengajak korban jalan-jalan.
"Korban sempat menolak ajakan pelaku, tetapo karena bujuk rayu pelaku, hati korban luluh dan mengikuti ajakan pelaku," katanya.
sebelum korban berangkat ikuti ajakan pelaku, korban sempat pulang mengantar adiknya, dan kembali menemui pelaku yang menunggu di sawah tempat pertemuan awal.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk pergi membeli bakso,baju gamis dan celana, namun di tengah perjalanan pelaku mengurungkan niatnya, mengajak korban pergi beli bakso
Pelaku justru membawa korban, ke sebuah berugak di tengah sawah, di tengah sawah itulah pelaku jalankan aksi bejatnya.
"Korban di Cabuli pelaku di berugak tengah sawah itu," katanya.
hanya saja, usai memuaskan nafsu bejatnya pelaku langsung pergi meninggalkan korbannya.
"Ulah pelaku sempat di laporkan ke Polsek,dan anggota Polsek langsung mendatangi rumah pelaku namun pelaku telah kabur," ujarnya.
Karena kabur, pelaku sempat menjadi DPO dan berhasil ditangkap.
"Pelaku dijerat pasal perbuatan cabul pada anak di bawah umur," katanya.
Berita Terkait
Oknum guru di Cirebon cabuli bocah 12 tahun ditangkap polisi
Senin, 25 Maret 2024 16:00
Polres Purwakarta menetapkan guru ngaji DPO kasus pencabulan
Senin, 18 Desember 2023 7:25
Polres Sukabumi Jabar menangkap dua dukun pelaku pelecehan
Kamis, 7 Desember 2023 6:13
Diduga cabuli anak, tiga pemuda diringkus polisi di Lombok Tengah
Rabu, 15 November 2023 16:55
Tega! seorang ayah di Lotim cabuli anak kandung
Senin, 30 Oktober 2023 13:24
Kepergok istri, seorang ayah di Lombok Timur tega cabuli anak tiri
Selasa, 3 Oktober 2023 10:21
Seorang anak di Lombok Utara diduga dicabuli paman
Selasa, 19 September 2023 16:15
Diduga cabuli anak, pria di Dompu diamankan polisi
Jumat, 7 Juli 2023 11:57