Mataram, (ANTARA) - Perusahaan tambang tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara baru mereklamasi sebagian kawasan hutan yang dibuka di areal tambang Batu Hijau, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Manager Public Relations PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Kasan Mulyono dan Manajer Jasa Teknis Tambang Mirza Chairot membenarkan hal itu ketika menanggapi pertanyaan wartawan di lokasi tambang Batu Hijau (14/12).
Sebanyak 20 orang wartawan dari berbagai media massa nasional meninjau lokasi tambang Batu Hijau, sebagai bagian dari program perjalanan jurnalis nasional yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait peringatan HUT ke-52 Pemprov NTB, 17 Desember 2010.
Kasan mengatakan, dari 1.300 hektare lahan kawasan hutan yang dibuka untuk penambangan Batu Hijau, termasuk "town site" dan lubang galian tambang, sudah 600 hektare yang direklamasi.
"Itu berarti sudah sebagian yang direklamasi, dan akan terus dilakukan secara bertahap," ujar Kasan kepada wartawan sambil menunjuk areal hutan di kawasan tambang yang sudah direklamasi.
Sementara Mizra mengatakan, program reklamasi tambang Batu Hijau yang sudah dilakukan sejak tahun 2003 itu, tidak harus terprogram setiap tahun, karena sejumlah pertimbangan.
Salah satunya yakni aktivitas tambang di areal tersebut belum berakhir atau masih mungkin digunakan untuk kepentingan penambangan.
"Kalau areal itu diyakini sudah tidak mungkin digunakan untuk aktivitas penambangan, tentu segera direklamasi. Karena itu, program reklamasi bertahap dengan mempertimbangkan fungsi lahan tersebut," ujarnya.
Kedua manajer PTNNT itu menegaskan bahwa reklamasi areal hutan di kawasan tambang Batu Hijau masih tetap sejalan dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang disetujui pemerintah.
Keduanya mengakui dari luas areal hutan yang dibuka, baru sebagian yang direklamasi secara parmanen sehingga upaya penanaman keragaman vegetasi hutan dengan tujuan pemulihan kawasan hutan itu masih harus dilakukan secara berkesinambungan.
Reklamasi permanen yang sudah dilakukan dan masih akan terus dilakukan Newmont itu berupa penanaman kembali vegetasi asli dengan cara penyisipan, penyulaman dan pengayaan jenis tanaman klimaks.
Penanaman kembali vegetasi asli itu dimaksudkan agar terbentuk struktur tegakan dengan keanekaragaman vegetasi yang serupa dengan vegetasi hutan sebelum aktivitas penambangan.
"Nanti areal hutan yang dibuka untuk aktivitas penambangan akan kembali seperti sedia kala, termasuk jenis tanamannya, karena semuanya akan direklamasi," ujar Kasan. (*)