Polda NTB perketat prokes COVID-19 menjelang liburan Natal dan Tahun Baru

id polda ntb,jelang nataru,perketat prokes,angka penyebaran

Polda NTB perketat prokes COVID-19 menjelang liburan Natal dan Tahun Baru

Kapold NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal ketika menyampaikan amanah Kapolri dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2020 di Lapangan Gajahmada, Mapolda NTB, Senin (21-12-2020). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mulai memperketat pengawasan dari penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 menjelang liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa pengetatan tersebut melihat angka penularan COVID-19 di NTB meningkat kembali.

"Jadi, puncaknya beberapa hari yang lalu, angka penularan di NTB mulai melonjak lagi, itu yang jadi catatan kami bersama pemerintah untuk kembali melaksanakan intervensi, upaya-upaya yang cukup maksimal untuk melandaikan angka transmisi COVID-19," kata Iqbal.

Oleh karena itu, dalam momentum pelaksanaan Operasi Lilin 2020 yang akan berlangsung selama 2 pekan, terhitung sejak 21 Desember 2020, pihak kepolisian bersama instansi terkait di NTB menjadikan pengawasan dari penerapan prokes COVID-19 ini sebagai tugas prioritas tambahan.

"Prinsipnya protokol kesehatan harus kuat dan optimal," ujarnya.

Sebagai langkah serius untuk menekan angka transmisi COVID-19 di NTB, Iqbal mengaku telah bertemu dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah.

Persoalan melonjaknya angka penyebaran COVID-19 ini, kata dia, menjadi tema pembicaraan mereka.

"Hari ini jadi ada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah untuk bagaimana membatasi kegiatan dalam rangka perayaan Natal 2020 dan malam pergantian tahun," ucapnya.

Bila ada yang melanggar prokes COVID-19 sesuai dengan Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, pemerintah dibantu TNI dan Polri akan mengambil sikap tegas.

Salah satunya melaksanakan acara yang dapat mengundang kerumunan massa. Hal itu ditegaskan Iqbal tidak diperkenankan untuk dilaksanakan secara terbuka dan tanpa izin.

"Siapa pun orangnya akan kami tindak, acara kegiatannya juga akan kami bubarkan, yang mempertanggungjawabkan akan kami panggil apa pun bentuk pelanggarannya. Kalau terbukti sampai ke pidana pun kami lakukan, rekan-rekan dari kejaksaan juga sudah siap mendukung kami," kata Iqbal.