Mataram mengawasi penerapan protokol kesehatan di pintu masuk kota

id covid mataram,protokol kesehatan,pencegahan covid

Mataram mengawasi penerapan protokol kesehatan di pintu masuk kota

Arsip Foto. Petugas melakukan penegakan protokol kesehatan di Jalan Adi Sucipto, Rembiga, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat mengaktifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di pintu-pintu masuk kota mulai dari 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

"Masyarakat yang terbukti tidak menerapkan prokes (protokol kesehatan) COVID-19, terutama tidak memakai masker saat masuk ke wilayah kota, akan diminta putar balik. Mereka tidak diizinkan masuk wilayah kota," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa pintu masuk Kota Mataram berada di tujuh titik, yakni Gerimak, GOR Turide, Dasan Cermen, Tembolak, perempatan Rembiga, Bintaro, dan Selagalas.

"Namun untuk antisipasi saat libur Tahun Baru 2021 diprioritaskan tiga titik, yakni pintu masuk di Tembolak, Dasan Cermen, dan Gerimak. Tiga titik ini dinilai prioritas karena tingginya tingkat mobilisasi masyarakat keluar masuk wilayah kota," katanya.

Pengawasan penerapan protokol kesehatan di pintu masuk kota, menurut dia, akan dilakukan oleh tim terpadu yang mencakup aparat Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri.

"Selain pengawasan di pintu masuk, posko-posko check point pada beberapa ruas jalan yang teridentifikasi padat rencananya akan diaktifkan juga," katanya.

Ia menekankan pentingnya disiplin warga menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dalam upaya penanggulangan COVID-19.