WARGA BIMA DIHUKUM ENAM TAHUN PENJARA DI AUSTRALIA

id

     Brisbane, (ANTARA) - Abdul Hamid, warga negara Indonesia asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dihukum enam tahun penjara oleh Pengadilan Perth, Australia Barat, karena terbukti bersalah menyelundupkan tiga warga Iran dan sembilan warga Afghanistan ke negara itu pada 29 September 2008.
     "Persidangan kasus Hamid di Pengadilan Perth sudah selesai kemarin (Kamis). Dia divonis enam tahun penjara dengan dipotong masa tahanan," kata Diplomat senior RI di Konsulat RI Perth, Andi A.Bastari, kepada ANTARA yang menghubunginya dari Brisbane, Jumat.
     Andi mengatakan, sehari setelah Abdul Hamid (36) menerima vonis, hakim Pengadilan Perth kembali menangani kasus penyelundupan manusia yang melibatkan sembilan orang warga negara Indonesia.
     "Hari ini (Jumat) mereka hadir di 'Perth Magistrate Court'. Saya belum mendapat rincian identitas diri mereka karena mereka baru ditransfer dari pusat penahanan imigrasi Australia di Pulau Christmas ke Perth," katanya.
     Abdul Hamid mulai diadili di Pengadilan Perth sejak 13 Oktober 2008. Warga asal Bima itu ditangkap pada 29 September 2008 bersama Arief Thayeb (15) dan 12 orang pencari suaka  asal Iran dan Afghanistan saat kapal yang dinakhodainya berada di perairan dekat Pulau Ashmore, Australia.
     Setelah menjalani proses penyelidikan di pusat penahanan imigrasi Australia di Pulau Christmas, dia ditransfer ke Penjara Hakea sejak Oktober 2008.
     Arief Thayeb (15) yang bertugas sebagai juru masak dibebaskan dari tuntutan pengadilan dan sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Nowa, Dompu, Bima, NTB, 16 Oktober 2008.
     Selain Abdul Hamid, hakim Pengadilan Perth juga menangani kasus Amos Ndolo (58), Manpombili, Sumarto (51), Abdul Daeng Siga (55), dan Ibrahim Ferdi (29). Amos Ndolo sudah mengaku bersalah dalam persidangan kasus penyelundupan manusia di Pengadilan Perth dalam persidangannya 26 November 2008.
     Selama tahun 2008, otoritas keamanan Australia menangkap 162 orang pencari suaka yang datang ke Australia dengan tujuh kapal. Para pencari suaka dan awak kapal pengangkut mereka dibawa ke Pulau Christmas untuk menjalani pemeriksaan.
     Pada 19 Januari 2009, satu lagi kapal pengangkut 20 orang pencari suaka ditangkap di perairan pantai utara Australia Barat. Semua awak dan penumpang kapal dibawa ke Pulau Christmas untuk menjalani proses investigasi. (*)