Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan panggung peresean di Desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara.
"Untuk calon tersangkannya, jaksanya sudah kasih kode cuma nanti kita putuskan pada saat ekspose," kata Kajari Mataram Yusuf di Mataram, Selasa.
Nama calon tersangka yang dikantongi penyidik, kata dia, ada kemungkinan lebih dari satu orang. Dia memastikan tersangkanya ada dari kalangan pejabat pemerintahan.
"Yang jelas sudah ada satu (orang) yang menonjol (perannya)," ujar dia.
Lebih lanjut, ekspose perkara dipastikan Yusuf akan dilaksanakan setelah agenda pemeriksaan saksi tuntas. Salah seorang saksi yang keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikannya ini adalah mantan sekertaris Desa Sesait.
"Sekdesnya baru sekali memenuhi panggilan. Kami mau periksa sekali lagi," ucapnya.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Utara. Dalam temuannya, inspektorat menyimpulkan ada kerugian negara yang muncul dalam pengerjaan proyek yang kini kondisinya tidak dapat difungsikan sebagai ajang pertunjukan seni pertarungan tradisional suku Sasak itu.
Angka kerugiannya, senilai proyek pembangunan yang menelan DD/ADD Sesait Tahun 2019 dengan nominal Rp640 juta. Jaksa menyatakan angka kerugian itu sebagai "total loss".
Pada tahun 2019, Desa Sesait mengelola DD Rp2,45 miliar dengan ADD Rp1,433 miliar, ditambah dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp235,15 juta.
Dalam penyampaian LKPJ tahun 2019, BPD Sesait mempertanyakan proyek fisik desa yang diduga bermasalah. Selain panggung peresean, BPD Sesait menanyakan proyek rehabilitasi kantor desa senilai Rp185,08 juta, yang hanya terealisasi tiang pilar saja.
Kemudian proyek fisik lain yang kurang jelas dalam laporannya, pembuatan jalan pemukiman Rp18,28 juta, pengerasan jalan lingkungan Rp102,75 juta, peningkatan jalan desa Rp297,13 juta.
Ada juga terkait program Festival HUT Desa Sesait yang menelan anggaran Rp103,73 juta. Kemudian dana rehabilitasi rumah adat pascagempa Rp642,9 juta, pembinaan lembaga adat Rp17,34 juta, peningkatan produksi tanaman pangan Rp339,3 juta, serta peningkatan produksi peternakan Rp37,96 juta.
Berita Terkait
KPK panggil mantan Menkumham Yassona Laoly terkait kasus korupsi
Kamis, 12 Desember 2024 18:36
Kejagung sudah periksa 126 saksi kasus Tom Lembong
Kamis, 12 Desember 2024 3:56
Kemarin, polisi sita rokok ilegal, korupsi KONI Mataram hingga rekonstruksi kasus pelecehan seksual
Kamis, 12 Desember 2024 3:52
Kejaksaan tingkatkan penanganan kasus korupsi KONI Mataram ke penyidikan
Rabu, 11 Desember 2024 14:27
Kemarin, kasus korupsi proyek masjid, UMK naik tahun 2025, hingga waspadai musim hujan
Rabu, 11 Desember 2024 6:22
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara kasus korupsi timah
Selasa, 10 Desember 2024 20:11
KPK melelang barang rampasan kasus korupsi Rp17 miliar
Selasa, 10 Desember 2024 19:48
Kejati NTB terima pelimpahan kasus korupsi proyek Masjid Agung Bima dari KPK
Selasa, 10 Desember 2024 16:07