Diduga mudik lewat laut, Pol Airud Dompu kejar kapal penumpang yang ke Pelabuhan Badas

id Mudik

Diduga mudik lewat laut, Pol Airud Dompu kejar kapal penumpang yang ke Pelabuhan Badas

Pol Airud Polres Dompu yang berpangkalan di Calabai Kecamatan Pekat mengejar sebuah kapal penambang atau penumpang di sekitar perairan Teluk Saleh dan Selat Batahae, Sabtu (8/5). 

Dompu (ANTARA) - Pol Airud Polres Dompu yang berpangkalan di Calabai Kecamatan Pekat mengejar sebuah kapal penambang atau penumpang di sekitar perairan Teluk Saleh dan Selat Batahae, Sabtu (8/5). 

Kapal itu dikejar karena diduga mengangkut pemudik melalui laut dari Dompu ke Sumbawa. Pengejaran juga dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana yang terjadi di perairan. 

Pengejaran itu dilakukan saat Pol Airud yang menggunakan kapal XXI-1012 melaksanakan patroli pencegahan arus mudik Idul Fitri 1442 Hijriah di sekitar Teluk Saleh dan melihat adanya kapal penumpang yang mengangkut sekitar 10 penumpang menuju Pulau Moyo dan Labuhan Badas Sumbawa. 

"Pengejaran ini dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana di sekitar perairan Calabai dan Teluk Saleh," ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH SIK memalui Kasi Humas Ipda Handik Wijaksono di Dompu, Sabtu. 

Setelah dicek, kapal tersebut membawa 10 penumpang dan satu unit sepeda motor menuju Pulau Moyo dengan dokumen kapal dan muatan lengkap. 

Kepada Nahkoda kapal, Anggota Pol Airud menekankan agar setiap berlayar selalu lengkapi dengan alat keselamatan di atas kapal yaitu pelampung dan alat apung lainnya untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. 

Kalau ada dokumen kapal yang sudah kadaluarsa, tambahnya, mohon segera dilengkapi dan diperpanjang kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Polisi juga mengingatkan agar penumpang kapal tidak melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan dalam aturan agar menghindari terjadinya kecelakaan. 

Anggota juga mengedukasi para penumpang bahwa sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku yaitu mulai tanggal 8 Mei 2021 seluruh masyarakat dilarang untuk mudik, baik menggunakan jasa pelabuhan perairan, laut sungai, rawa-rawa, darat maupun udara dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

"Tidak lupa warga diingatkan untuk mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," tandas Ipda Handik.