Pemilu - FORUM PPS UNJUK RASA DI KPU LOBAR

id

     Mataram, 16/3 (ANTARA) - Forum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari berbagai desa di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lobar, Senin.

     Dalam aksi massa itu, Forum PPS membawa poster bertuliskan "jangan renggut semangat kami dengan ketidakadilan", "kebijakan KPU mendiskreditkan PPS" dan "PPS juga wajib diperhatikan".

     Forum PPS itu dikoordinir oleh sejumlah anggota PPS sesuai asal kecamatannya, termasuk kecamatan dari Kabupaten Lombok Utara selaku daerah otonom baru yang dalam pelaksanaan Pemilu 2009 masih termasuk wilayah Kabupaten Lombok Barat.

     Koordinator PPS dari kecamatan di Lombok Utara Aswadi mengatakan, aksi unjuk rasa itu ditempuh untuk menggugah KPU Kabupaten Lombok Barat agar memperhatikan honor PPS yang relatif kecil.

     "Honor PPS tetap seperti dulu yakni Rp400 ribu per bulan untuk ketua dan Rp350 ribu untuk anggota, sementara honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang semula sama dengan PPS dinaikkan menjadi Rp1 juta per bulan untuk ketua dan Rp750 ribu untuk anggota," ujarnya.

     Koordinator PPS lainnya yakni Zuhdi dari kecamatan Lombok Barat, juga mengungkapkan perbedaan honor itu sehingga memicu kecemburuan sosial.

     Menurut mereka, kebijakan untuk menaikkan honor PPK tanpa kenaikan honor PPS merupakan kebijakan yang melahirkan ketidakadilan karena PPS juga berperan penting dalam menyukseskan pemilu.

     "Bahkan, kami yang sering dimaki-maki oleh peserta pemilu karena berurusan langsung dengan masyarakat pemilih, tetapi honor kami tidak sebanding dengan tugas kami," ujarnya.

     Menanggapi tuntutan itu, Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat Suhaimi Syamsuri mengatakan, kewenangan menentukan besaran honor PPK dan PPS berada di tingkat pusat.

     KPU Lombok Barat dan kabupaten/kota di daerah lainnya hanya melaksanakan kebijakan pusat sesuai yang tertera dalam mata anggaran APBN untuk PPK dan PPS.

     "Bukan hanya PPS di wilayah Lombok Barat saja yang mempersoalkan honor PPS ini, 471 kabupaten/kota lainnya di Indonesia pun demikian, namun yang menentukan besaran honor PPK dan PPS pemerintah dan KPU pusat," ujarnya.

     Bahkan, tambah Syamsuri, pemberitahuan tertulis tentang kenaikan honor PPK belum diterimanya, kecuali informasi lisan dari KPU di tingkat pusat.

     Dia mengaku belum menerima surat keputusan KPU sebagai tindak lanjut dari persetujuan Menteri Keuangan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-31/MK.2/2009 tertanggal 30 Januari 2009.

     Menteri Keuangan, telah menyetujui penambahan honor pelaksana Pemilu 2009 seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sekretaris PPK, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

     Honor untuk Ketua PPK, naik menjadi Rp1 juta/bulan dari semula Rp400 ribu/bulan, sementara untuk anggota dan sekretaris PPK, naik dari Rp350 ribu/bulan menjadi Rp750 ribu/bulan.

     "Sementara ini kami menganggap bahwa honor PPK dan PPS masih sama yakni Rp400 ribu untuk ketua dan Rp350 ribu untuk anggota karena pemeberitahuan resmi tentang kenaikan honor PPK itu belum kami terima," ujar Syamsuri. (*)