Mataram (ANTARA) - Kota Bima, NTB (15/7) – Sedikitnya 12 jirigen isi 5 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sofi, siap edar disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, Rabu (14/7) malam mengabarkan, belasan jirigen sofi siap edar itu, disita Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Iptu Thamrin, Rabu petang tadi.
Belasan minuman memabukan itu, disita dari pemiliknya Art (47) warga Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
ARF seorang wiraswasta ini, jelas Iptu Jufrin, diketahui sebagai pemilik, penimbun dan penjual miras oleh Sat Narkoba, beradasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan.
Penyitaan barang bukti belasan jirigen sofi ini, sambung Kasi Humas, didasari Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol.
Selain itu katanya, sebagai bentuk pembersihan terhadap Kelurahan Tanjung sebagai Kampung Tangguh anti Narkoba (KTAN).
“Barang bukti sudah diamankan di Mako Polres. Pemilik tengah diambil keterangannya,”pungkas Iptu Jufrin Rama.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56