Penyidik ungkap keterlibatan eks kapolsek terkait kasus STKIP Bima

id penggelapan anggaran,stkip bima,polda ntb

Penyidik ungkap keterlibatan eks kapolsek terkait kasus STKIP Bima

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap dugaan keterlibatan seorang mantan kapolsek dalam penanganan kasus penggelapan anggaran pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima periode 2016-2019.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa dugaan keterlibatan seorang mantan kapolsek terungkap dari hasil perkembangan penyidikan.

"Iya, jadi dia (mantan kapolsek) yang menarik uang," kata Hari Brata.

Baca juga: Anggaran STKIP Bima Rp19,3 miliar dikemplang, polisi bidik tersangka baru

Selain mantan kapolsek, lanjutnya, muncul dugaan keterlibatan seorang staf yayasan dari STKIP Bima.

Namun demikian, Hari belum dapat memastikan peran keduanya sebagai tersangka tambahan melainkan penyidik masih akan menggali kembali alat bukti untuk menguatkan dugaan tersebut.

"Kita buktikan dulu formil dan materiilnya," ujar dia.

Menurutnya, pembuktian unsur pidana harus dapat diuji secara formil maupun materiil. "Kalau formil dan materiilnya ini kita buktikan, maka mens rea-nya (unsur niat jahat) bunyi. Dari sini kita kejar dulu," katanya.

Karena itu, dia menyatakan bahwa keduanya kini berstatus saksi. Pemeriksaan mendalam masih menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap peran tersangka tambahan.

"Nantinya kalau memang memenuhi unsur, kita jadikan tersangka. Kalau belum, kita dalami lagi," ucapnya.

Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka berinisial HA, Ketua STKIP Bima Periode 2016-2020; MF, Ketua Yayasan IKIP Bima Periode 2019-2020; HM, Kepala Bagian Administrasi Umum Periode 2016-2019; AA, Kepala Bagian Administrasi Umun Periode 2019-2020; dan AZ, Wakil Ketua I Bidang Akademik Periode 2016-2019.

Sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Kasusnya ditangani penyidik berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal 20 November 2020. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pidana penggelapan anggaran STKIP Bima.

Dari hasil gelar perkara pertama dalam tahap penyidikan, ke lima tersangka terindikasi menggelapkan anggaran perguruan tinggi swasta itu dengan cara mengajukan permohonan rencana program yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perkuliahan. Mereka diduga kuat menggunakan anggaran itu untuk keperluan pribadi.

Dari hasil audit internal STKIP Bima, ada ditemukan kerugian yang nilainya mencapai Rp12,8 miliar. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan berkas laporan pertanggungjawaban program tersebut. Temuan berbeda dari hasil penghitungan penyidik dengan nilai kerugian mencapai Rp19,3 miliar lebih.