Mataram (ANTARA) - Berkas penyidikan milik tiga dari lima tersangka kasus dugaan penggelapan anggaran pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Tindak lanjut dari berkasnya yang dinyatakan lengkap, penyidik sudah melakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Kamis.
Perihal identitas tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum bersama dengan barang bukti itu adalah HA, Ketua STKIP Bima periode 2016-2020; MF, Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020; dan HM, kepala bagian administrasi umum periode 2016-2019.
"Iya, jadi yang kita limpahkan itu mantan ketua STKIP (HA), ketua yayasan (MF), sama kepala bagian (HM)," ujarnya.
Sedangkan untuk dua berkas milik tersangka lainnya, yakni AA, kepala bagian administrasi umum periode 2019-2020; dan AZ, wakil ketua I bidang akademik periode 2016-2019, Hari memastikan akan segera menyusul.
"Kita tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Mungkin dalam waktu dekat akan ada kabar," ujarnya.
Kasusnya ditangani penyidik berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal 20 November 2020. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penggelapan anggaran STKIP Bima periode 2016-2020.
Kelimanya terindikasi menggelapkan anggaran perguruan tinggi swasta itu dengan mengajukan permohonan rencana program yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perkuliahan. Mereka diduga kuat menggunakan anggaran itu untuk keperluan pribadi.
Dari hasil audit internal STKIP Bima, ada ditemukan kerugian yang nilainya mencapai Rp12,8 miliar. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan berkas laporan pertanggungjawaban program tersebut. Temuan berbeda dari hasil penghitungan penyidik dengan nilai kerugian mencapai Rp19,3 miliar lebih.
Dalam kasus ini pun status penahanan kelimanya telah ditangguhkan. Meskipun tidak lagi menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, namun Hari Brata memastikan para tersangka tetap bersikap kooperatif.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.