Wartawan penting memeriksa ulang sumber di era banjirnya siaran pers

id diskusi jurnalistik,lkbn antara,kabiro antara ntb,riza fahriza

Wartawan penting memeriksa ulang sumber di era banjirnya siaran pers

Kepala Biro Perum LKBN ANTARA Biro Nusa Tenggara Barat Riza Fahriza (kedua kiri) pada Diskusi Jurnalistik bertema "Rilis dan Berita di Media" yang digelar Bale Media di Sekretariat Tangan Berbagi, Mataram, Sabtu (28/8/2021). ANTARA/Dhimas B.P

Mataram (ANTARA) - Seorang pewarta atau wartawan sangat penting untuk bisa memeriksa ulang kebenaran sumber berita dari siaran pers yang saat ini sangat banyak beredar dan membanjir secara online.

Kepala Biro Perum LKBN ANTARA Provinsi Nusa Tenggara Barat, Riza Fahriza di Mataram, Ahad mengatakan pentingnya  cek and ricek siaran pers untuk memastikan kebenaran sumber yang menyampaikan informasi dan untuk lebih memahami maksud dari sebuah siaran pers agar selanjutnya dapat diolah menjadi berita yang layak siar ke publik.

Ketika beribicara pada Diskusi Jurnalistik bertema "Rilis dan Berita di Media" yang digelar Bale Media di Sekretariat Tangan Berbagi di Mataram, Sabtu(28/8), Riza menyarankan bagi wartawan yang tidak dapat memahami sebuah siaran pers, sebaiknya menangguhkan pemberitaan agar tidak menjadi bias bagi masyarakat pembaca.

"Bisa dibayangkan berita yang dibuat wartawan tanpa pemahaman dan sekedar meneruskan isi siaran pers. Berita itu bisa mendatangkan masalah,'' ucapnya.

Hal senada disampaikan praktisi media Sukri Ray Aruman yang menyebutkan persoalan cek and ricek wajib dilakukan sebelum menaikkan berita apalagi berita yang dinilai akan bermasalah.

Sebenarnya, kata Ray, sebuah berita akan memiliki nilai lebih jika redaktur atau penanggung jawabnya memiliki pemahaman lebih baik dari wartawannya.

"Ini bisa menjadikan media bersangkutan memiliki karakter,” katanya.

Sementara praktisi hukum yang juga Relawan Sahabat Anak, Yan Mangandar Putra meminta media dalam menulis berita jangan sampai  justru melakukan pembunuhan karakter seseorang terutama ketika mengangkat berita terkait anak-anak.

"Selain UU Pers dan ITE, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) juga harus menjadi pedoman, dalam penulisan berita,” katanya.

Dengan memahami PPRA, Yan berharap anak anak tidak menjadi korban dua kali.

“Ingat, anak-anak punya masa depan. Jangan sampai karena pemberitaan, dia kehilangan harapan,” katanya.