Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meringkus seorang pemuda inisial FD (35) warga Desa Peringgerata, Kecamatan Peringgerata, karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan ratusan mobil rental.
"Pelaku utama kasus penipuan sewa gadai mobil telah kita tanggkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Seminggu lebih sempat menjadi buron," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono didampingi Kasatreskrim, Iptu Redho Rizki saat pers rilis pengungkapan kasus sewa-gadai mobil di Polres setempat, di Praya, Sabtu.
Dikatakan, selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita puluhan mobil berbagai jenis dan merk yang diduga hasil kejahatan pelaku. Sehingga kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat.
"Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 41 unit terdiri dari 19 Mobil Pickup dan 22 Mobil pribadi serta uang Rp20 juta dari pelaku," katanya.
Dalam melaksanakan aksinya, pelaku mengatasnamakan proyek pembangunan Sirkuit Mandalika untuk even Worl Superbike dan proyek jalan Bypass Bandara Lombok, mobil yang disewa itu akan dipakai untuk kebutuhan perusahaan.
"Itu hanyak modus belaka, tapi faktanya digelapkan oleh pelaku dengan cara digadai. Korbannya cukup banyak sekitar 100 orang, baik itu di Lombok Tengah atau Mataram," katanya.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki mengatakan, pelaku ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari salah satu korban atas nama Rupawan (36) warga Kopang, karena mobil yang disewa pelaku tersebut tidak kunjung dikembalikan setelah melewati batas waktu sesuai perjanjian.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di bantu oleh Polda NTB dan Polda Kalimantan Selatan di tempat persembunyian disalah satu penginapan di Kalsel.
"Mobil yang disewa itu akan dimasukan di proyek Sirkuit dan Jalan Bypass Bandara," katanya.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggelapkan mobil yang disewa dari para korban tersebut. Untuk menyakinkan korban pelaku memberikan sewa perbulan kepada kepada para korban Rp4 juta sampai Rp7 Juta.
"Mobil yang disewa itu kemudian digadaikan dengan harga yang bervariasi Rp35 juta sampai Rp50 juta," katanya.
Sejauh ini pelaku melakukan perbuatannya sendiri dan kemungkinan barang bukti yang akan disita akan bertambah, karena pengakuan pelaku mobil yang digelapkan sekitar 100 unit.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan hukum 9 Tahun penjara," katanya.
"Pelaku mengaku belajar menipu dari yotube, uang hasil gadai dipakai untuk tutup lubah gali lubang biaya sewa mobil dan untuk kebutuhan hidup," katanya.
Berita Terkait
Polisi tak temukan PMH ijazah palsu anggota DPRD Lombok Tengah
Kamis, 14 November 2024 16:02
Anggota DPRD Lombok Tengah inisial TR dilaporkan terkait ijazah palsu
Kamis, 14 November 2024 13:19
Kejaksaan terbitkan status DPO tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng
Jumat, 11 Oktober 2024 14:09
Tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng kabur dari penangkapan jaksa
Senin, 7 Oktober 2024 16:57
TPA Pengengat Loteng jadi lokasi penanganan sampah MotoGP Mandalika
Jumat, 30 Agustus 2024 17:00
Polda NTB terima surat perdamaian kasus bakal Cawagub nikah lagi
Senin, 19 Agustus 2024 19:03
175 warga binaan Rutan Praya Loteng diusulkan dapat remisi HUT RI
Selasa, 13 Agustus 2024 12:31
Ruslan-Gede Syamsul kantongi dukungan PPP di Pilkada Lombok Tengah 2024
Jumat, 9 Agustus 2024 16:56