Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Untuk sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili, yakni bernama Tumpanuli Marbun.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong lantaran ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca juga: Anggota DPR mendorong Panja dibentuk dalami kasus Tom Lembong
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian kutipan dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.
Ari mengatakan hal itu penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.
Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.
Baca juga: Anggota DPR mendorong Panja dibentuk dalami kasus Tom Lembong
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Baca juga: Kasus Tom Lembong, Mahfud Md: Dua unsur telah terpenuhi
Berita Terkait
Kejagung sudah periksa 126 saksi kasus Tom Lembong
Kamis, 12 Desember 2024 3:56
Tom Lembong tersenyum saat di Salemba, Ini alasannya
Kamis, 21 November 2024 13:02
Tom Lembong hadiri secara daring sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Kamis, 21 November 2024 12:12
Eks Stafsus Mendag jalani pemeriksaan kasus impor gula di Kejagung
Kamis, 21 November 2024 10:41
Anggota DPR mendorong Panja dibentuk dalami kasus Tom Lembong
Kamis, 14 November 2024 5:30
Kasus Tom Lembong, Mahfud Md: Dua unsur telah terpenuhi
Kamis, 7 November 2024 11:32
Bambang Widjojanto: Kejagung harus perjelas penetapan tersangka Tom Lembong
Jumat, 1 November 2024 15:19
Bahlil prihatin Tom Lembong jadi tersangka Importasi gula
Kamis, 31 Oktober 2024 16:00