Remaja 14 tahun asal Ampenan dipaksa bersetubuh oleh pacarnya berstatus duda

id Cabul,Bocah,Ampenan,Duda

Remaja 14 tahun asal Ampenan dipaksa bersetubuh oleh pacarnya berstatus duda

Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengamankan seorang duda berinisial Ge (22) asal Lingkungan Pajang Timur, Kota Mataram atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada 12 September 2021.

pelaku mengaku masih dalam keadaan mabuk akibat minum tuak dan bir

Mataram (ANTARA) - Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengamankan seorang duda berinisial Ge (22) asal Lingkungan Pajang Timur, Kota Mataram, atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada 12 September 2021.

"Pelaku Ge menyetubuhi Melati (nama samaran), gadis berusia 14 tahun asal Ampenan, Kota Mataram di rumahnya sendiri sekitar pukul 23.00 Wita, " Kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (9/11).

Pelaku dan korban ini berstatus pacaran. Sedangkan untuk melancarkan aksi persetubuhannya, pelaku memberikan iming-iming akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

Ketika kejadian, korban sempat menolak untuk melakukan persetubuhan namun pelaku tetap memaksanya. Kemudian pelaku membuka paksa baju yang digunakan korban dan menutup mulut korban dengan telapak tangannya agar tidak berteriak.

"Pada saat kejadian berlangsung, pelaku mengaku masih dalam keadaan mabuk akibat minum tuak dan bir," kata Kadek Adi.

Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan kronologis kejadian itu bermula ketika korban dijemput oleh pelaku bersama temannnya (AP) memakai sepeda motor. Awalnya, pelaku hanya mengatakan akan mengajak korban untuk jalan jalan dan singgah di rumahnya.

"Mereka sempat mampir untuk membeli minuman di Alfamart. Setelah sampai di rumah pelaku, mereka bertiga kemudian mengobrol di dalam kamar," katanya.

Setelah saksi AP pamit untuk pulang, jelas kadek Adi, membuat pelaku dengan segera mengunci pintu kamar dan melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Sebelumnya, Ibu dari pelaku sempat melontarkan teguran karena membawa korban ke rumah sudah larut malam. Akan tetapi, pelaku tidak menghiraukan dan membantah ibunya.

Pelaku yang takut aksinya ketahuan, esok harinya tidak mengantarkan korban pulang ke rumah melainkan ke rumah pamannya.

"Keluarga yang sudah menunggu kedatangan dari korban serta mengetahui perbuataan yang dilakukan pelaku merasa tidak terima sehingga melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," katanya.

Akibat melakukan pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang perlindungan anak, pelaku kini harus masuk bui yang dijerat dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.