Dinsos: pencairan BPNT di Mataram tunggu SK pelaksanaan

id bpnt,mataram,dinsos

Dinsos: pencairan BPNT di Mataram tunggu SK pelaksanaan

Dokumen: seorang keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan pencairan di salah satu warung gotong royong elektronik (e-warong) di Kelurahan Dasan Agung. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, pencairan bantuan pangan nontunai (BPNT) tahun 2022 terhadap sekitar 17.000 keluarga penerima manfaat di Mataram, masih menunggu surat keputusan (SK) pelaksanaan dari pemerintah.

"Kalau sampai akhir bulan Januari SK bayar belum ada, biasanya bantuan akan diakumulasi pada bulan berikutnya (Februari-red)," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan menjawab pertanyaan dari sejumlah keluarga penerima manfaat (KMP) BPNT, yang biasanya mendapat pencairan BPNT mulai tanggal 20 ke atas setiap bulannya.

Menurut Asnayati, sampai saat ini SK serta petunjuk teknis pelaksanaan untuk BPNT belum diterima, termasuk penetapan nominal bantuan yang diterima KPM setiap bulannya.

"Kalau tahun lalu, progam BPNT diberikan pemerintah setiap bulan melalui rekening masing-masing KPM dengan nilai Rp200.000. Untuk tahun ini kita belum tahu apakah nilainya naik atau tetap," katanya.

Akan tetapi, sambungnya, BPNT yang didistribusikan melalui himpuan bank negara (Himbara) dicairkan dalam bentuk kebutuhan pokok seperti beras, telur, sayur, kacang-kacangan dan buah-buahan melalui warung gotong royong elektronik (e-warong) dan BRI Link yang ada di sejumlah kelurahan di Mataram.

"Artinya, KPM tidak menerima uang tunai melainkan dalam bentuk kebutuhan pokok," katanya.

Selain belum menunggu SK pencairan BPNT, Dinsos juga menunggu SK pelaksanaan teknis pencairan bantuan untuk sasaran penerima program keluarga harapan (PKH) sekitar 20.000 KPM.

"Berbeda dengan BPNT yang dicairkan setiap bulan, PKH dicairkan pertiga bulan dan besarannya berbeda-beda sesuai dengan komponen yang dalam dalam sebuah KPM," katanya.

Berdasarkan data, besaran bantuan PKH yang diberikan pemerintah berbeda-beda sesuai kategori dengan rincian untuk ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun, anak usia dini tingkat SD mendapat bantuan Rp900 ribu, SMP Rp1,5 juta, sedangkan SMA mendapat Rp2 juta.

"Sementara penyandang disabilitas mendapat Rp2,4 juta, penderita TBC  Rp3 juta dan lanjut usia mendapat bantuan Rp2,4 juta. Semua bantuan ditransfer per triwulan," katanya menambahkan.