NTB SOSIALISASIKAN PENCABUTAN MORATORIUM TKI KE MALAYSIA

id

     Mataram, 25/10 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menyosialisasikan kebijakan pencabutan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia, meskipun kebijakan itu baru akan direalisasikan 1 Desember atau setelah pertemuan kesatuan tugas Indonesia-Malaysia, yang dijadwalkan 19 Nopember 2011.

     "Kami sudah mulai sosialisasikan melalui PPTKIS (Perusahaan Pengerah TKI Swasta) agar ada kesiapan sejak dini, kalau sosialisasi langsung ke calon TKI akan dilakukan setelah ada pencabutan resmi," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal, di Mataram, Selasa. 

     TKI yang dimaksud dalam moratorium itu yakni Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang dihentikan pengirimannya ke Malaysia, sejak 2006, ketika banyak TKW terlibat masalah di Malaysia, termasuk yang dianiaya majikannya.

     Kebijakan pencabutan moratorium itu merupakan salah satu keputusan hasil pertemuan konsultasi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Tun Razak  di Novotel Resort, Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, 20 Oktober 2011.

     Pemerintah Indonesia hendak mencabut moratorium pengiriman TKI yang diberlakukan sejak 2006 itu, karena menginginkan TKI yang bekerja di Malaysia terdokumentasi.

     TKI yang tidak sah nantinya akan sulit diberi bantuan hukum dan perlindungan, sehingga tidak boleh ada yang ilegal agar tidak diusir Pemerintah Malaysia.

     Sementara Pemerintah Malaysia mengklaim tidak sedikit warga Malaysia yang berharap agar Indonesia mencabut moratorium pengiriman TKI sektor informal.

     Zainal mengutip penjelasan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, yang menekankan perbaikan dalam perjanjian kerja antara TKI sektor domestik dengan para calon majikan di Malaysia.

     Disepakati antara lain "passport" tetap dipegang langsung oleh TKI bukan lagi pihak majikan, dan hak libur satu kali dalam satu pekan, gaji minimal 700 Ringgit Malaysia per bulan, dan pembayaran gaji dilakukan lewat transfer bank agar ada bukti tertulis.

     Selain itu, jenis pekerjaan dan lama kerja juga akan diatur secara jelas dalam perjanjian kerja antara TKI dan majikannya.

     "Nanti, jika TKI itu pekerjaannya penatalaksanaan rumah tangga maka harus jelas apa yang dikerjakan. Kalau pengasuh bayi maka itu saja kerjanya tanpa harus mengerjakan yang lain seperti cuci pakaian dan urusan dapur. Kalau pengasuh jompo ya itu pekerjaannya tidak boleh kerja tambahan yang membebani TKI," ujarnya.

     Jumlah Perusahaan Pengerah Jasa TKI Swasta (PPTKIS) yang beroperasi di wilayah NTB saat ini mencapai 215 unit perusahaan. Semula sebanyak 268 unit namun berkurang karena kehilangan "job order" semenjak moratorium pengiriman TKI ke Malaysia pada 2006.

     Dari 215 PPTKIS itu, sebanyak 11 unit perusahaan diantaranya berkantor pusat di Jakarta, selebihnya berbentuk kantor cabang yang pusatnya di Jakarta dan daerah lain di luar wilayah NTB.

     Setiap tahun NTB mengirim TKI sebanyak 45 ribu hingga 60 ribu orang, terbanyak ke Malaysia, dan negara lainnya di Asia Pacifik seperti Singapura, Taiwan, Hongkong, dan negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Yordania.

     Jumlah TKI NTB pada 2010 tercatat sebanyak 58 ribu orang lebih, dan 38 ribu diantaranya ke Malaysia. Sisanya ke Hongkong, Taiwan, dan Singapura.

     "Tahun ini sampai 30 September 2011, sudah 45 ribu orang TKI NTB yang dikirim, tetapi tentunya tidak termasuk TKW ke Malaysia yang masih moratorium," ujarnya. (*)