KARYAWAN PT NSS SUMBAWA BARAT DATANGI DISNAKERTRANS

id

Sumbawa Barat, 25/10 (ANTARA)- Sedikitnya 14 karyawan PT Nusantara Surya Sakti di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat mendatangai kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat meminta bantuan karena hak-hak mereka pekerja sebegai pekerja tidak mendpaat jaminan dari perusahaan.
Fauzan, salah seorang karyawan PT Nusantara Surya Sakti (NSS) asal Desa Lamunga, Kecamatan Taliwang selaku koordinator karyawan, menilai kebijakan manajemen perusahaan itu tidak menjamin hak-hak karyawan sebagai pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Nusantara Surya Sakti (NSS) adalah sebuah perusahaan dealer dan 'leasing' atau perusahaan pembiayaan resmi sepeda motor merek Honda terbesar di Indonesia.
Ia mengatakan, banyak karyawan yang dijadikan tenaga magang atau kontrak meski pengabdian mereka lebih dua tahun serta tidak adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.
"Saya dan beberapa karyawan dipindahkan secara sepihak ke Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), padahal saya hanya pegawai biasa asli warga Taliwang. Dengan gaji hanya Rp900 ribu kita harus pindah ke Aceh. Inikan hanya sekedar alasan pemecatan saja," katanya.
Pada surat pengangkatan sebagai karyawan tidak dijelaskan adanya mutasi. Beberapa teman lainnya kini statusnya masih magang meski bekerja lebih dari dua tahun.
Ia mengakui karyawan memiliki kartu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) meski berstatus magang, bukan pegawai tetap. Belum lagi, kontrak kerja dipegang oleh manajemen PT NSS, tidak diberikan kepada karyawan.
Kondisi ini menunjukkan, tidak jelasnya sistem perlindungan terhadap karyawan, padahal sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk masalah kontrak kerja, jaminan sosial, jaminan masa kepegawaian serta terbukanya peraturan perusahaan menjadi sesuatu hal yang wajib.
"Kami sudah mengadukan masalah ini di Disnakertrans dan Komisi I DPRD Sumbawa Barat. Kami warga lokal meminta perlindungan pemerintah. sehubungan dengan tidak jelasan jiminan dan hak. Kami khawatir kapan saja perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kami," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa Barat Manawari mengakui telah menerima pengaduan karyawan PT NSS tersebut.
"Kami akan segera merespons masalah ini dan memanggil perwakilan perusahaan dan karyawan untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.
Manawari mengatakan, pemerintah bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan tenaga kerja, termasuk Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2010 tentang pembangunan ketenagakerjaan yang mengamanatkan wajib bagi perusahaan manapun yang beroperasi di Sumbawa Barat memprioritaskan dan melindungi tenaga kerja lokal.
Menurut dia, hingga kini PT NSS belum pernah melaporkan jumlah tenaga kerjanya yang diperkajakan kepada pemerintah. Perusahaan itu juga tidak mendaftarkan kontrak kerja karyawannya.
"Yang terpenting adalah, kebijakan 'outsourcing' (tenaga kerja lepas) tidak boleh diberlakukan bagi perusahaan yang memiliki ritme kerja yang tetap seperti NSS. Atau tidak boleh mempekerjakan tenaga magang dan kontrak melebih satu tahun. Jika meliwati batas waktu itu, perusahaan melakukan pelanggaran," katanya.
Manawari mengakui upaya menertibkan perusahaan agar menaati undang-undang yang ada cukup berat. Untuk itu pihak berjanji akan bertindak tegas jika perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan.
Disnakertrans Sumbawa Barat telah membentuk tim untuk mengklarifikasi masalah ketenagakerjaan tersebut. Pihak perusahaan dimintai keterangan, demikian juga perwakilan karyawan. Hasil klarifikasi ini akan menentukan langkah pemerintah selanjutnya.
Sementara itu Asep Rudiansyah, dari PT NSS menolak memberikan keterangan terkait pengaduan karyawan tersebut dengan alasan kebijakan perusahaan melarang memberikan keterangan kepada pers jika terjadi kasus seperti ini.
"Direksi melarang kami memberikan keterangan. Nanti kalau sudah ada penggilan Pemerintah dan DPRD baru akan kita jawab," katanya.
Bina Sambiring, Regional Head T NSS Sumbawa, yang menangani kebijakan manajemen di Kabupaten Sumbawa Sumbawa Barat menolak memberikan klarifikasi soal pengaduan 14 karyawan tersebut.
Ia membantah mutasi karyawan asal Sumbawa Barat ke Provinsi NAD itu sebagai alasan perusahaan untuk memberhentikan karyawan.
"Kalau untuk Fauzan, pemindahannya sesuai prosedur," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Barat Safruddin Deny mengatakan, tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tentang ketenagakerjaan.
Ia menyayangkan sikap perusahaan yang tidak koperatif menyelesaikan masalah dengan karyawan.
"Kami menerima laporan dari karyawan bahwa di perusahaan itu tidak ada serikat pekerja. Ini mencederai hak-hak dasar pekerja. Meskipun demikian, DPRD tetap mengedepankan prinsip klarifikasi dengan perusahaan," ujarnya.
DPRD Kabupaten Sumbawa Barat akan memanggila manajemen PTNNT Rabu (26/10) untuk dimintai penjelasan seputar tuntutan para karyawan tersebut. (*)


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.