APJATI SOSIALISASIKAN PENCABUTAN MORATORIUM TKI KE MALAYSIA

id

     Mataram, 7/11 (ANTARA) - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat makin gencar menyosialisasikan kebijakan pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Malaysia, meskipun kebijakan itu baru akan direalisasikan 1 Desember atau setelah pertemuan kesatuan tugas Indonesia-Malaysia, yang dijadwalkan 19 Nopember 2011.

     "Sosialisasi itu gencar dilakukan agar pengelola PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) mempersiapkan segala sesuatunya sejak dini," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Muazzim Akbar, di Mataram, Senin.

     TKI yang dimaksud dalam moratorium itu yakni Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang dihentikan pengirimannya ke Malaysia, sejak 2006, ketika banyak TKW terlibat masalah di Malaysia, termasuk yang dianiaya majikannya.

     Kebijakan pencabutan moratorium itu merupakan salah satu keputusan hasil pertemuan konsultasi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Tun Razak  di Novotel Resort, Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, 20 Oktober 2011.

     Pemerintah Indonesia hendak mencabut moratorium pengiriman TKI yang diberlakukan sejak 2006 itu, karena menginginkan TKI yang bekerja di Malaysia terdokumentasi.

     TKI yang tidak sah nantinya akan sulit diberi bantuan hukum dan perlindungan, sehingga tidak boleh ada yang ilegal agar tidak diusir Pemerintah Malaysia.

     Sementara Pemerintah Malaysia mengklaim tidak sedikit warga Malaysia yang berharap agar Indonesia mencabut moratorium pengiriman TKI sektor informal.

     Muazzim mengatakan, para pengelola PPTKIS telah diberitahu secara lisan bahwa akan ada pencabutan moratorium TKW untuk penatalaksanaan rumah tangga ke Malaysia, sehingga dapat mempersiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan pengrekrutannya.

     Setiap PPTKIS juga harus mempedomani berbagai ketentuan baru yang merujuk kepada perbaikan perjanjian kerja antara TKI sektor domestik dengan para calon majikan di Malaysia.

     Sebagai contoh, paspor tetap dipegang langsung oleh TKI bukan lagi pihak majikan, dan hak libur satu kali dalam satu pekan, gaji minimal 700 Ringgit Malaysia per bulan, dan pembayaran gaji dilakukan lewat transfer bank agar ada bukti tertulis.

     "Jenis pekerjaan dan lama kerja juga akan diatur secara jelas dalam perjanjian kerja antara TKI dan majikannya. Misalnya, pengasuh bayi tidak harus mencuci pakaian dan urusan dapur, dan pengasuh jompo tidak boleh kerja tambahan yang membebani TKI," ujarnya.

     Selain itu, kata Muazzim, Apjati NTB juga akan terlibat aktif membantu bupati/wali kota dalam mengawasi pengiriman dan penempatan TKI ke berbagai negara, agar lebih memberi perlindungan kepada para pencari kerja di luar negeri.

     Pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan para bupati/wali kota, termasuk di wilayah NTB, untuk mengawasi pengiriman dan penempatan TKI dari daerahnya masing-masing.

    MoU itu ditandatangani di Jakarta, 13 Oktober 2011, namun lebih menekankan pada TKI penalaksanaan rumah tangga.

     Sejauh ini, TKI penatalaksanaan rumah tangga yang dikirim PPTKIS yang beroperasi di wilayah NTB tidak diawasi secara ketat oleh para bupati/wali kota sehingga masih mencuat berbagai masalah seperti tenaga kerja yang dikirim kurang berpengalaman, dan adanya ulah oknum calo TKI yang nekat memalsukan indentitas pencari kerja yang juga luput dari pengawasan kepala daerah beserta jajarannya.

     "Kami akan tingkatkan koordinasi dengan para kepala daerah agar dapat memastikan calon tenaga kerja di luar negeri yang akan dikirim, benar-benar memenuhi syarat kelayakan. Jangan sampai setrika pakaian saja tidak bisa," ujar Muazzim.

     Jumlah PPTKIS yang beroperasi di wilayah NTB saat ini mencapai 215 unit, sebanyak 11 unit perusahaan diantaranya berkantor pusat di Jakarta, selebihnya berbentuk kantor cabang yang pusatnya di Jakarta dan daerah lain di luar wilayah NTB.

     Setiap tahun NTB mengirim TKI sebanyak 45 ribu hingga 60 ribu orang, terbanyak ke Malaysia, dan negara lainnya di Asia Pacifik seperti Singapura, Taiwan, Hongkong, dan negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Yordania.

     Jumlah TKI NTB pada 2010 tercatat sebanyak 58 ribu orang lebih, dan 38 ribu diantaranya ke Malaysia. Sisanya ke Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Tahun ini sampai 30 September 2011, sudah 45 ribu orang TKI NTB yang dikirim. (*)