Mataram, 8/12 (ANTARA) - Panitia Khusus DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan tambang, yang didasarkan pada Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pembahasan di tingkat Pansus sudah rampung, tinggal dibawa ke sidang paripurna DPRD NTB untuk ditetapkan," kata Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Raperda) Pengelolaan Tambang Nurdin Ranggabarani, di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permohonan resmi kepada pimpinan DPRD NTB untuk menetapkan jadwal pelaksanaan sidang paripurna DPRD NTB dengan agenda penetapan Raperda Pengelolaan Tambang itu.
Diharapkan, sidang paripurna itu dapat digelar sebelum penetapan APBD NTB 2012 yang dijadwalkan 18 Desember 2011.
"Kalaupun bergeser waktunya, bisa setelah sidang paripurna penetapan APBD 2012. Hanya tinggal paripurna saja karena draf akhir raperda itu sudah rampung," ujar anggota Komisi III DPRD NTB itu.
Nurdin mengakui, penggodokan raperda itu dinyatakan rampung setelah tim Pansus DPRD dan Pemprov NTB berkonsultasi dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk penyempurnaan raperda pengelolaan tambang itu.
Konsultasi ke Kemdagri dan Kemkeu itu dipandang penting karena berbagai konsep pengaturan pengelolaan tambang harus disinkronkan dengan upaya pemberdayaan masyarakat.
Pansus Raperda Pengelolaan Tambang DPRD NTB itu juga telah melakukan studi komparatif di Provinsi Bangka Belitung, pada 3 Oktober lalu, kemudian keesokan harinya berkonsultasi dengan Dirjen Minerba dan Panas Bumi, di Jakarta.
"Saat berkonsultasi dengan Dirjen Minerba dan Panas Bumi, disarankan agar juga berkonsultasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup, serta pihak terkait lainnya, sehingga dilakukan," ujarnya.
Di kalangan internal DPRD NTB, kata Nurdin, juga telah ditanggapi fraksi-fraksi pada sidang 23 September 2011, dan pendalaman bersama Biro Hukum Setda NTB pada 29 September dan 6 Oktober lalu.
"Sekarang tinggal paripurna, jika terlaksana sesuai rencana, maka NTB akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang merampungkan peraturan daerah tentang pengelolaan tambang modern pascapemberlakuan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujarnya.
Raperda pengelolaan tambang minerba itu berisi 16 bab, 60 pasal dan 132 ayat, yang diharapkan mampu mengakomodasi 19 kewenangan pemerintah provinsi dan menjawab 12 isu strategis.
Kewenangan pemerintah provinsi di bidang pertambang sesuai Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain pembinaan dan pengawasan, pengaduan masyarakat, pengaturan jasa usaha lokal dan ketentuan lainnya seperti tata cara penutupan tambang.
Dalam undang undang minerba itu, pemerintah provinsi juga berperan dalam pengusahaan pertambangan minerba yakni pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pemberian Izin Usaha Pertambangan (UIP), dan pengaturan seluruh kegiatan pengelolaan pertambangan.
Wewenang itu dapat berupa kegiatan penyelidikan, pengelolaan dan pengusahaannya dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Sementara isu-isu strategis di bidang pertambangan minerba yang patut disikapi pemerintah provinsi antara lain, optimalisasi potensi usaha penambangan lokal, penyelesaian konflik tambang, dan keterbukaan informasi publik atau jaminan transparansi. (*)