NTB BAHAS RAPERDA PENGATURAN DANA CSR PERUSAHAAN

id

     Mataram, 6/2 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai membahas rancangan peraturan daerah tentang pengaturan dana tanggung jawab sosial perusahaan agar pemanfaatannya terarah dan tidak ditunggangi kepentingan politik.

     Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pengaturan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) itu diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, dalam sidang paripurna DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar di Mataram, Senin.

     Sidang paripurna itu juga dihadiri Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muhammad Nur, dan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

     Sembilan fraksi di DPRD NTB menyampaikan pandangan umumnya, yang pada intinya mendukung pembahasan lanjutan raperda tersebut, disertai berbagai usul saran yang akan ditindaklanjuti dalam sidang berikutnya.

     Usai paripurna itu, Badrul mengatakan, pemerintah daerah merasa perlu mengatur dana  Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di wilayah NTB, agar pemanfaatannya terarah dan komprehensif.

     Selama ini, pemanfaatan dana CSR belum diatur sehingga peruntukkannya sesuai keinginan perusahaan tersebut, dan seringkali tidak sejalan dengan harapan pemerintah daerah.

     "Padahal, dalam perundangan-undangan, dana pembangunan bukan hanya bersumber dari anggaran pemerintah, tetapi juga sektor swasta," ujarnya.

     Badrul menyontohkan, program pemberdayaan masyarakat miskin yang bermukim di permukiman kumuh, yang diimplementasikan melalui kegiatan bedah rumah, yang sudah direalisasikan sejak 2010.

     Namun, belum ada program CSR perusahaan yang dipadukan dengan program bedah rumah itu, padahal hal itu yang diharapkan pemerintah dan masyarakat NTB.

     Selain itu, raperda pengaturan dana CSR itu juga mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di wilayah NTB mengimplementasikan dana tanggung jawab sosialnya.

     Hasil pengamatan Pemprov NTB, sejauh ini masih banyak perusahaan yang belum merealisasikan dana CSR secara rutin setiap tahun anggaran.

     "Makanya pemanfaatan dana CSR akan diatur dengan perda, dan diharapkan sesuai harapan pemerintah daerah dan masyarakat luas," ujarnya. (*)