MANTAN REKTOR IAIN MATARAM DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA

id

     Mataram, 9/2 (ANTARA) - Prof Lukmanul Hakim, mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri Mataram, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan kampus, di markas Polda Nusa Tenggara Barat, Kamis.

     "Pemeriksaan masih berlanjut, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IAIN," kata Kepala Urusan (Kaur) Penerangan Umum (Penum) Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKP R Sudjoko Aman, di sela-sela pemeriksaan.

     Sudjoko mengatakan, mantan pimpinan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram itu tengah diperiksa penyidik Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

     Namun, belum diketahui secara pasti pemeriksaan itu akan berujung penahanan tersangka atau tidak.

     "Masih belum jelas, yang pasti pemeriksaan masih berlanjut, kalau penyidik merasa belum rampung pemberkasannya maka akan ada pemeriksaan tambahan di kemudian hari," ujarnya.  

     Akhir Januari 2012, penyidik Polda NTB menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IAIN Mataram.

     Dua tersangka diantaranya merupakan mantan pimpinan IAIN Mataram yang dulunya bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mataram, dan berlokasi di Jempong, Pagutan, Kota Mataram.

     Kedua tersangka itu masing-masing Prof Lukmanul Hakim selaku mantan Ketua STAIN dua periode sejak 1997 hingga 2006, dan DR Ashawi, mantan Rektor IAIN Mataram sejak 2006 hingga 2011.

     Penyidik Polda NTB juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Bahrul Hayat PHD, sebagai saksi, di Mapolda NTB, pada 16 Januari 2012, dan 25 orang saksi lainnya.

     Penyidik Polda NTB mulai menangani kasus dugaan korupsi itu sejak awal 2011 yang diawali dengan penyelidikan hingga status penyidikan di akhir 2011.

     Proyek pembangunan kampus IAIN Mataram itu menggunakan dana APBN Perubahan 2006 sebesar Rp10 miliar, untuk pembangunan tiga unit gedung yakni gedung rektorat, Fakultas Dakwah dan gedung Fakultas Syariah.

     Proyek tersebut dikelola Kementerian Agama dan pengelola IAIN Mataram, atau tidak melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi NTB.

     Penyidik Polda NTB pun telah mengantongi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Denpasar atas laporan keuangan proyek pembangunan kampus IAIN Mataram itu.

     BPKP Perwakilan Denpasar menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar dari total anggaran Rp10 miliar itu.

(*)