NTB UPAYAKAN SEMUA KABUPATEN BENTUK DEWAN PENGUPAHAN

id

     Mataram, 27/2 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berupaya agar tahun ini semua kabupaten/kota di provinsi itu membentuk dewan pengupahan, yang bertugas menggodok upah minimum kabupaten/kota.

     "Insya Allah tahun ini sudah terbentuk di semua kabupaten/kota. Upaya koordinasi sedang kami tempuh," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Mokhlis, di Mataram, Senin.

     Ia mengatakan, sampai akhir 2011 belum semua kabupaten/kota di wilayah NTB telah membentuk dewan pengupahan sehingga kebijakan pengupahan di daerah itu masih mengacu kepada keputusan Dewan Pengupahan Provinsi NTB tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

     Kabupaten yang belum memiliki dewan pengupahan itu yakni Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa Barat dan Dompu.    

     "Keberadaan dewan pengupahan di tingkat kabupaten/kota amat penting karena menyangkut pendapatan para buruh. Tentu upah minimum kabupaten/kota tidak boleh lebih rendah dari provinsi," ujarnya.

     Mokhlis juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum semua kabupaten/kota di wilayah NTB memiliki Lembaga Kerja Sama (LKS) tripatrit antara pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja, sehingga masih menemui kendala serius dalam penerapan kebijakan pembinaan hubungan industrial.

     Dari 10 kabupaten/kota baru enam yang sudah miliki LKS tripatrit itu yakni Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Bima dan Kota Bima.

     Kabupaten/kota di wilayah NTB yang belum memiliki LKS Tripatrit yakni Kota Mataram, Lombok Utara, Sumbawa Barat, dan Dompu.

     "Namun, dari enam kabupaten/kota yang sudah memiliki LKS Tripatrit itu, belum semuanya melaksanakan aktivitas secara optimal," ujarnya.

     Selain itu, belum semua kabupaten/kota di NTB memiliki pegawai pengawas ketenagakerjaan dan pegawai mediator hubungan industrial dalam mengawal semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang ketenagakerjaan di daerah.

     "Permasalahan lainnya yakni terbatasnya sumber daya di dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, baik SDM, dana maupun sarana," ujarnya.

     Mokhlis mengakui, upaya pemecahan berbagai kendala serius itu antara lain mengkoordinasikan pembentukan LKS Tripatrit dan dewan pengupahan di kabupaten/kota, melalui surat Gubernur NTB.

     Pihaknya juga mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengusulan diklat calon pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta.

     Upaya koordinasi lainnya di bidang sarana dan prasarana pendukung guna memperlancar kegiatan LKS Tripatrit dan dewan pengupahan melalui dana dekonsentrasi, APBD provinsi dan kabupaten/kota.

     "Kami juga mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan perlindungan dalam upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," ujarnya.

     Data versi Disnakertrans NTB, jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah NTB tercatat sebanyak 2.691 unit yang menyebar di 10 kabupaten/kota, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 54.559 orang.

     Sebanyak 38.544 orang merupakan tenaga kerja laki-laki dan sebanyak 16.015 orang tenaga kerja wanita.

     Sebanyak 239 orang diantaranya merupakan tenaga kerja asing, terdiri dari 206 orang laki-laki dan 33 orang perempuan. (*)