Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Praya 2017-2020, agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang jelas penyidik masih fokus menyiapkan berkas untuk P21. Baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra di kantornya di Praya, Selasa.
Ia mengatakan, dakwaan ketiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp1,8 Miliar sesuai hasil audit inspektorat yakni Direktur RSUD Praya, ML bersama PPK inisial AS, dan Bendahara RSUD Praya, inisia BP dilakukan secara terpisah, sehingga masing- masing tersangka juga akan menjadi saksi di berkas tersangka yang lain.
“Tersangka untuk sementara waktu ditahan selama 20 hari. Kalau ada yang kurang maka tentu penyidik akan melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU nantinya, sehingga penahanan bisa diperpanjang lagi sesuai aturan," katanya.
Disinggung terkait aliran dana seperti yang disampaikan tersangka kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah hingga oknum kejaksaan Ia mengatakan, semua itu nantinya akan dibuktikan di persidangan, karena sebelumnya tersangka juga sudah menyampaikan nama tersebut, namun tidak bisa membuktikan apa yang disampaikan pada proses BAP.
Oleh karena itu, kejaksaan belum berencana melakukan pemanggilan terkait nama yang disebut oleh tersangka ini, karena memang sebenarnya, ada beberapa nama yang disebut ini juga sudah pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Saksi di pengadilan nanti itu adalah yang diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan, seperti Wakil Bupati dan yang lainnya. Kalau Bupati Lombok Tengah yang sekarang tidak pernah dipanggil menjadi saksi," katanya.
Apapun nanti yang tertuang dalam fakta persidangan yang akan menjadi rujukan dari jaksa, karena baginya kalau para tersangka hanya menyampaikan secara lisan tanpa dibarengi dengan bukti, maka pihak jaksa juga tidak bisa berbuat banyak.
“Pembuktiannya nanti di persidangan saja, karena semua yang sebelumnya dilakukan pemanggilan sudah pasti akan jadi saksi di persidangan,” katanya.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.