Sekda: Gaji P3K di Lombok Tengah telah dibayar

id P3K,Lombok Tengah

Sekda: Gaji P3K di Lombok Tengah telah dibayar

Para P3K saat apel di kantor DP3AP2KB Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, gaji untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)  di daerah setempat telah diberikan sesuai dengan surat keputusan (SK) yang diterima. 

"Gaji P3K sudah tidak ada persoalan, telah dibayar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya, Kamis. 

Ia mengatakan, dari total P3K di Lombok Tengah sebanyak 2200 lebih yang telah diberikan SK sudah menerima gaji dan para P3K yang belum menerima SK tentunya belum terima gaji, karena SK mereka sedang dalam proses. 

"P3K untuk formasi baru yang lulus belum bisa diberikan gaji, karena harus menunggu SK jadi dulu," katanya. 

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Wiranata mengatakan, anggaran untuk kebutuhan gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun ini mencapai Rp120 miliar. 

"Total P3K di Lombok Tengah saat ini sebanyak 2200 orang, termasuk yang lulus pada 2021," katanya. 

Ia mengatakan, gaji untuk para P3K tersebut awalnya akan diberikan oleh pemerintah pusat, namun Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan tidak ada penambahan. Sehingga gaji untuk para P3K yang telah dinyatakan lulus tersebut dibebankan kepada pemerintah daerah. 

"Gaji P3K itu dianggarkan di APBD Rp120 Miliar untuk 2200 orang," katanya. 

Sementara itu untuk total kebutuhan anggaran untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini mencapai Rp1 Triliun dari APBD Lombok Tengah yang mencapai Rp2 Triliun. Sedangkan total ASN di Lombok Tengah termasuk guru dan ASN di lingkungan pemerintah daerah sekitar 9000 orang. 

"Anggaran untuk gaji ASN dan P3K itu 50 persen dari APBD Lombok Tengah Rp2 Triliun," katanya.