MDB BELUM SAMPAIKAN KLARIFIKASI TERTULIS LAPORAN ICW

id

     Mataram, 25/5 (ANTARA) - Manajemen PT Multi Daerah Bersaing (MDB) belum menyampaikan hasil klarifikasi secara tertulis atas laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait pelepasan saham PT Newmont Nusa Tenggara, sesuai permintaan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.

     "Belum ada hasil klarifikasi tertulis, baru klarifikasi lisan dalam pertemuan beberapa hari lalu di Jakarta," kata Direktur Utama (Dirut) PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andy Hadiyanto, di Mataram, Jumat.

      PT DMB merupakan perusahaan bersama tiga pemerintah daerah (pemda) di NTB yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumba dan Kabupaten Sumbawa Barat. 

     PT DMB dibentuk untuk menggandeng investor mitra PT Multicapital (anak usaha  PT Bumi Resources Tbk milik Bakrie Group), guna mengakuisisi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang harus didivestasi sesuai perjanjian Kontrak Karya (KK).

     PT DMB dan PT Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT Multi Daerah Bersaing (MDB), dan sampai 2010, PT MDB sudah menguasai 24 persen saham PT NNT senilai Rp8,6 triliun.       

     Pada 15 Mei 2012, atas perintah Gubernur NTB manajemen PT DMB melayangkan surat protes sekaligus permintaan klarifikasi atas laporan ICW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pelepasan saham PTNNT, sehari sebelumnya.

     Gubernur NTB menghendaki dilakukan klarifikasi karena, ICW menyebut ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan kekurangan penerimaan negara dalam realisasi penerimaan dividen hingga tahun buku 2011.

     ICW menilai pembelian saham PTNNT oleh PT MDB bermasalah, sebab sejak awal pembentukan BUMD tersebut tanpa dasar hukum yang kuat.

     Koordinator Divisi Pengawasan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat daerah di Provinsi NTB maupun di tingkat kabupaten dalam pembentukan PT DMB.

     "Proses pembentukan BUMD cacat hukum karena tidak melalui raperda. Harusnya ada perda tingkat provinsi dan Kabupaten Sumbawa. Perda Tahun 2010 hanya untuk Provinsi NTB," kata  Firdaus kepada wartawan saat melaporkan hal itu di kantor KPK di Jakarta.

     Menurut dia, pihaknya juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembagian dividen antara Pemda NTB yang diwakili PT DMB dan PT Multi Capital milik Grup Bakrie.

     ICW juga menemukan pelanggaran aturan dalam proses penyertaan modal pemda pada PT DMB.

      Firdaus menjelaskan, ada kekurangan penerimaan negara dalam realisasi penerimaan dividen hingga tahun buku 2011. Hal itu ditemukan ICW dengan membandingkan laporan keuangan PT Bumi Resources Mineral (BRMs) yang menaungi PT Multi Capital dan laporan penerimaan dividen PT DMB.

      Berdasarkan laporan pemda dan BUMD NTB, total dividen yang diterima konsorsium PT DMB hingga 2011 sebesar 34 juta dolar AS. Namun, menurut laporan PT BRMs, hutang PT DMB hingga tahun buku 2011 membengkak menjadi 26,617 juta dolar AS atau sekitar Rp 241,368 miliar.

      Dengan demikian, nilai aktual dividen yang diterima Pemda NTB dari kepemilikan saham sebesar enam persen pada PT Newmont yakni 7.382 juta dolar AS atau setara dengan Rp66,943 miliar.

      "Berdasarkan realisiasi penerimaan dividen hingga tahun buku 2011 terjadi kekurangan penerimaan negara sebesar  39.828.120 dolar AS atau setara dengan Rp 361,161 miliar," ujar Firdaus, sembari mengemukakan bahwa temuan potensi kerugian negara pada divestasi saham PTNNT itu telah diserahkan langsung kepada pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan Adnan Pandu Pradja. (*)