TUKANG GIGI ANCAM DUDUKI KEMENKES

id

     Jakarta (ANTARA) - Ikatan Tukang Gigi Indonesia (ITGI) mengancam akan menduduki kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jika peraturan Permenkes 1871/Menkes/Per/IX/2012 tentang penutupan prakterk tukang gigi tetap diberlakukan.

    

     "Kalau tetap dilaksanakan nanti kami ITGI di seluruh Indonesia akan menduduki instansi yang mengeluarkan peraturan tersebut yaitu Kemenkes di Jakarta," kata Sekretaris Jenderal ITGI Faisol Abrori, di Jakarta, Rabu.

     Menurut dia, dengan diberlakukannya peraturan tentang penutupan praktek tukang gigi, puluhan ribu tukang gigi terancam tidak lakukan praktek lagi. "Kami tidak punya pekerjaan lain," kata Faisol.

     Sementara itu Ketua  Umum ITGI  Hasan Busri mengatakan sebanyak 75.000 tukang gigi yang tersebar di seluruh Indonesia terancam gulung tikar jika peraturan itu tetap diberlakukan.

     "Anggota kami 75.000 tukang gigi. Bagaimana nasibnya kalau di tutup, belum lagi mereka punya keluarga dan jadi tulang punggung," kata dia di Jakarta, Rabu.

     Setelah melakukan orasi selama 1 jam di depan kantor Komnas HAM, akhirnya para demonstran yang terdiri dari tukang gigi di seluruh Jabodetabek diterima oleh Wakil Ketua 1 Komnas HAM, Joseph Adi Prasetyo di kantornya.

     "Kami akan coba menampung aspirasi dari kalian (tukang gigi) yang ingin disampaikan ke Kemenkes dan pihak lainnya," kata Joseph.

(*)