PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN/PERDESAAN DIALIHKAN KE PEMDA SE-LOMBOK

id

     Mataram, 6/7 (ANTARA) - Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) yang selama ini dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mulai dialihkan ke pemerintah daerah (pemda) se-Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

     Pengalihan PBB-P2 se-Pulau Lombok itu diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (NTB dan NTT) Pontas Pane, dengan bupati/wali Kota se-Pulau Lombok, yang digelar di Mataram, Jumat malam.

     Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh, dan Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy, serta Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu, menghadiri acara itu. Sementara Bupati Lombok Barat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H M Uzair, dan Bupati Lombok Tengah diwakili salah seorang asistennya.

     Pengalihan PBB-P2 kepada Pemda se-Pulau Lombok itu disaksikan Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany.

     Perwakilan wajib pajak juga hadir dalam acara tersebut, karena diundang panitia penyelenggara.

     Fuad mengatakan, pengalihan PBB-P2 itu dimaksudkan agar pemerintah daerah lebih gencar memungut pajak tersebut, demi kemajuan pembangunan daerah.

     Pengalihan itu juga merupakan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

     "Selama ini PBB-P2 itu kami yang dipungut namun sebagian dikembalikan ke daerah. Dengan pengalihan ini maka sepenuhnya dipungut oleh pemerintah daerah, dan ini sangat bagus untuk kemajuan pembangunan," ujarnya.

     Pada kesempatan itu, Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh yang mewakili empat kepala daerah di Pulau Lombok mengatakan, meskipun pengalihan PBB-P2 ke lima kabupaten/kota di Pulau Lombok sudah dilakukan, namun baru bisa berlaku efektif setelah kesiapannya benar-benar mantap.

     Khusus di Kota Mataram, Ahyar berjanji akan mulai diterapkan paling cepat awal 2013, karena saat ini hingga enam bulan ke depan masih harus memantapkan kesiapan SDM dan fasilitas pendukung layanan PBB-P2.

     "Kota Mataram siap mulai 2013, kami sudah lakukan banyak persiapan, terutama SDM dan fasilitas. Bahkan sudah menyusun agenda bersama dengan Kantor Pratama Pelayanan Pajak Mataram Barat dan Timur, serta pelatihan kepada 20 orang tenaga teknis untuk pengelolaan PPB-P2," ujarnya.

     Selain itu, kata Ahyar, Pemkot Mataram juga sudah menyiapkan regulasinya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang PBB.

     "Kami masih berharap petugas teknis DJP tetap membimbing petugas daerah agar dapat bekerja sesuai harapan semua pihak," ujarnya. (*)