466 CPNS di Lombok Tengah terima SK

id PNS,Lombok Tengah

466 CPNS di Lombok Tengah terima SK

Para CPNS saat diberikan SK pengangkatan di kantor Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, H Lalu Pathul Bahri menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada 466 tenaga kesehatan dan pendidikan yang telah lulus seleksi pada 2019.

"Kita semua harus bertanggung jawab atas tugas yang diberikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati Lombok Tengah usai menyerahkan SK bagi CPNS formasi 2019 di kantor Bupati setempat, Rabu.

Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi semua yang telah diberikan SK PNS, karena hari ini adalah muara sekaligus garis start yang telah ditunggu-tunggu setelah melalui berbagai proses panjang.

"Bersamaan dengan diangkatnya saudara sekalian sebagai PNS akan berdampak selaras pula pada peningkatan kesejahteraan, kepegawaian maupun karir," katanya.

Namun demikian, kata Bupati sejalan dengan itu, pegawai negeri sipil dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat.

Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi PNS, untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saya harap semuanya mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi, dan memberikan pelayanan prima berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman," katanya.

Untuk itu, ia berharap kepada seluruh PNS di lingkungan pemerintah daerah Lombok Tengah, khususnya yang baru diangkat menjadi PNS untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bertanggung jawab, serta berdedikasi tinggi.

"Pegawai Negeri Sipil hendaknya dapat menjaga nama baik pribadi maupun instansi, dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan," katanya.