Pemkot menargetkan mal pelayanan publik beroperasi mulai 2023

id MPP,prizinan,mataram

Pemkot menargetkan mal pelayanan publik beroperasi mulai 2023

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram H Amiruddin. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menargetkan, Mal Pelayanan Publik (MPP) mulai beroperasi tahun 2023, untuk mengintegrasikan, meningkatkan, dan memudahkan berbagai pelayanan perizinan, kependudukan dan lainnya bagi masyarakat di daerah ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram H Amiruddin, di Mataram, Kamis, mengatakan, untuk tahap pertama MPP akan diisi selain DPMPTSP, juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta layanan Samsat.

"Kalau sudah Dukcapil yang masuk, kita yakin MPP akan ramai," katanya.

Menurutnya, MPP ini akan dibuka di lantai satu gedung Mataram Mall bekas gerai Hero Supermarket dan saat ini masih dalam tahap persiapan lokasi.

"Kebutuhan anggaran membuka MPP kita ajukan Rp3,5 miliar, namun anggaran yang sudah siap baru Rp1,3 miliar, sisanya tahun depan," katanya.

Dikatakan, MPP akan menjadi pusat layanan terpadu masyarakat sehingga bisa memudahkan dan mempercepat berbagai proses pelayanan baik untuk pelayanan perizinan, dokumen kependudukan, maupun layanan pembayaran pajak dan lainnya.

Namun demikian, untuk tahap pertama organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan membuka gerai layanan di MPP baru tiga yakni DPMPTSP, Dukcapil, dan Samsat, sedangkan lainnya akan masuk secara bertahap.

Apabila MPP sudah mulai beroperasi, lanjutnya, diyakini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Mataram Mall yang selama ini terkesan sepi pembeli sejak adanya Lombok Epicentrum Mall.

"Apalagi untuk meramaikan MPP, kita juga telah menyiapkan gerai untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Kota Mataram," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito sebelumnya mengatakan, pembukaan MPP sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) awal bulan Juli 2022.

Rekomendasi itu menjadi acuan untuk menyiapkan rencana secara fisik merealisasikan MPP dengan mengeluarkan kebijakan kesiapan mengalokasikan anggaran. Tapi, dengan melihat keterbatasan waktu tidak memungkinkan untuk mengalokasikan anggaran lebih melalui APBD perubahan 2022.

"Karena itu, tahun ini kita baru bisa menyiapkan untuk tiga OPD layanan di MPP. Sisanya kita tahun depan," katanya.

Sekda mengatakan, jumlah OPD yang membuka layanan di MPP akan terus bertambah. Seperti, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Menegah, dan OPD-OPD lainnya.

"MPP bisa mendekatkan, mempercepat, dan mempermudah layanan bagi masyarakat," katanya.