Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangguhkan penahanan dua dari tiga orang tersangka kasus tanker yang melanggar aturan dalam pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto dihubungi di Mataram, Jumat, menjelaskan dua tersangka yang mendapat penangguhan penahanan tersebut merupakan nakhoda Kapal Motor Tanker (KMT) Anggun Selatan dan KMT Harima milik perusahaan PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.
"Penahanan terhadap dua tersangka nakhoda kami tangguhkan dengan pertimbangan hanya mereka yang bisa mengendalikan kapal di tengah kondisi cuaca saat ini," kata Artanto. Sementara terhadap tersangka yang menjabat manajer operasional dari perusahaan tanker tersebut sudah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Lebih lanjut, Artanto mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan pada tahap penyidikan dan masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti. "Jadi, apa yang menjadi petunjuk, masih kami tunggu dari hasil penelitian jaksa," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB membuka layanan bantuan penanggulangan bencana secara daring
Baca juga: Polda NTB menggencarkan patroli udara dukung pengamanan G20 di Bali
Untuk keberadaan dua kapal tanker pengangkut BBM, Artanto mengatakan masih berstatus barang sitaan penyidik di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Kapal MT Anggun Selatan dan Kapal MT Harima disita bersama Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.
Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari KMT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita sebanyak 227.000 liter solar subsidi. Sedangkan 135.000 liter solar subsidi dari muatan KMT Anggun Selatan. Dalam berkas, tiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.
Berita Terkait
Remaja disabilitas di Mataram jadi tersangka pelecehan seksual
Jumat, 22 November 2024 18:09
16 kasus TPPO di NTB dengan modus penempatan PMI nonprosedural
Jumat, 22 November 2024 16:53
Mabes Polri bantu personel pengamanan di Pilkada NTB 2024
Jumat, 22 November 2024 14:53
Kasus penggelapan mobil seorang perwira Polri diambil alih Polda NTB
Jumat, 22 November 2024 14:36
Polda NTB ajak masyarakat manfaatkan lahan kosong perkuat ketahanan pangan
Rabu, 20 November 2024 16:53
Polda NTB hentikan penyidikan kasus penari erotis di The Plaza Karaoke
Selasa, 19 November 2024 16:05
Polda NTB antisipasi potensi gangguan kampanye akbar Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 16:40
Polisi identifikasi para pelaku perusakan fasilitas tambang PT STM di Dompu
Selasa, 12 November 2024 15:40