Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangguhkan penahanan dua dari tiga orang tersangka kasus tanker yang melanggar aturan dalam pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto dihubungi di Mataram, Jumat, menjelaskan dua tersangka yang mendapat penangguhan penahanan tersebut merupakan nakhoda Kapal Motor Tanker (KMT) Anggun Selatan dan KMT Harima milik perusahaan PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.
"Penahanan terhadap dua tersangka nakhoda kami tangguhkan dengan pertimbangan hanya mereka yang bisa mengendalikan kapal di tengah kondisi cuaca saat ini," kata Artanto. Sementara terhadap tersangka yang menjabat manajer operasional dari perusahaan tanker tersebut sudah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Lebih lanjut, Artanto mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan pada tahap penyidikan dan masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti. "Jadi, apa yang menjadi petunjuk, masih kami tunggu dari hasil penelitian jaksa," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB membuka layanan bantuan penanggulangan bencana secara daring
Baca juga: Polda NTB menggencarkan patroli udara dukung pengamanan G20 di Bali
Untuk keberadaan dua kapal tanker pengangkut BBM, Artanto mengatakan masih berstatus barang sitaan penyidik di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Kapal MT Anggun Selatan dan Kapal MT Harima disita bersama Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.
Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari KMT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita sebanyak 227.000 liter solar subsidi. Sedangkan 135.000 liter solar subsidi dari muatan KMT Anggun Selatan. Dalam berkas, tiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.
Berita Terkait
Brimob sterilisasi pengamanan di lokasi debat kedua Pilgub NTB
Jumat, 8 November 2024 18:00
Polisi mulai selidiki kasus penipuan anggota DPRD NTB berinisial AR
Jumat, 8 November 2024 13:27
Pemprov dan Polda NTB sinergi penanganan disabilitas berhadapan hukum
Jumat, 1 November 2024 21:12
Pelapor kerusakan laut Gili Trawangan minta Mabes Polri evaluasi Polda NTB
Jumat, 1 November 2024 18:03
Polda NTB hentikan penyelidikan kasus korupsi GNE sebagai penyelenggara SPAM
Rabu, 30 Oktober 2024 17:25
Polda NTB gunakan face recognition deteksi perusak DPRD saat aksi RUU Pilkada
Selasa, 29 Oktober 2024 15:57
Polda NTB ungkap pengendalian peredaran narkoba antarprovinsi dalam lapas
Senin, 28 Oktober 2024 18:15
Seorang anggota DPRD NTB dilaporkan ke kepolisian terkait kasus penipuan
Senin, 28 Oktober 2024 17:05