Mataram (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian 12 HP yang terjadi pada Senin 15 Agustus 2022 di Kecamatan Janapria.
"Anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial U (30) dan MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Janapria ," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah dalam keterangan tertulisnya di Praya, Sabtu.
Adapun kronologis kejadiannya, tepatnya pada Senin, 15 Agustus 2022 diperkirakan sekitar pukul 03.00 Wita, terduga pelaku mengambil 12 buah HP di kantor Unit Mekar.
Selvi Nila Trisna Wati yang merupakan karyawan PNM Mekar, sekitar pukul 06.30 Wita saat membersihkan ruangan baru mengetahui bahwa 12 HP berbagai jenis dan merek yang tersimpan di ruang admin PNM Mekar telah hilang.
"Mengetahui kejadian tersebut kemudian ia melaporkannya ke Polsek Janapria dan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000," katanya.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Janapria langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dari keterangan saksi saksi dan dari hasil penyelidikan yang diback up oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah didapatkan petunjuk bahwa salah satu HP yang hilang tersebut dipegang oleh inisial L, perempuan, 15 tahun yang beralamat di Desa Pendem, Kecamatan Janapria.
Kemudian Tim bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap HP yang hilang tersebut dan dari hasil introgasi awal terhadap L, mengakui bahwa HP tersebut diberikan oleh kakaknya inisial MS yang saat itu MS langsung pergi ke Kalimantan.
Selanjutnya berdasarkan keterangan L bahwa MS akan pulang dan sedang dalam perjalanan menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Lembar.
Anggota bergerak menuju pelabuhan Lembar dan berhasil mengamankan MS di jalan raya By Pass dekat Bundaran Patung Sapi Gerung Lombok Barat yang kebetulan saat itu baru pulang dari Kalimantan.
"Dari hasil interogasi awal terhadap MS bahwa HP tersebut diperoleh dari inisial U yang berada di Desa Janapria," katanya.
Dari hasil interogasi U, ia mengakui telah mengambil 12 HP tersebut sendirian dengan cara masuk lewat plafon rumah dan menjual sebanyak lima HP di seputaran Lombok dan 7 HP tersebut dijual ke Daerah Bima Dompu.
Kemudian anggota membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.