Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa (Polda) Tenggara Barat menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Rabu, mengungkapkan dua tersangka tersebut berinisial CW, seorang notaris di Lombok Tengah dan LB, pemilik lahan.
"Keduanya saat ini sudah kami tahan di Rutan Polda NTB," kata Artanto.
Ia menjelaskan CW dan LB ditahan dari hasil pelacakan Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
"Keduanya ditangkap pekan lalu. Terakhir LB ditangkap di Jakarta saat mau berangkat ke luar negeri," ucapnya.
Artanto mengatakan kini penanganan kasus tersebut sedang masuk persiapan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka)," kata dia.
Dalam kasus ini, katanya, kedua tersangka diduga berafiliasi menipu korban asal Jakarta. CW berperan sebagai notaris yang sekaligus menawarkan pembelian tanah di Lombok Tengah.
Kepada korban, CW menawarkan lahan milik LB dan SR yang disebut sudah bersertifikat hak milik dengan harga Rp13,5 miliar.
Korban yang percaya lahan tersebut tidak ada bermasalah, maka langsung mengirim uang kepada CW melalui rekening perbankan.
Namun setelah terbayar lunas, tambahnya, korban tidak bisa menguasai lahan tersebut karena masih dalam proses gadai di bawah tanggung jawab pria berinisial HA.
Atas persoalan itu, korban menuntut CW untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, CW tidak menunjukkan iktikad baik sampai pada akhirnya kasus tersebut berlanjut ke proses hukum.
Berita Terkait
Anggota DPRD Lombok Tengah ditahan terkait korupsi dana KUR
Senin, 9 Desember 2024 16:24
Penahanan tersangka pelecehan seksual oleh tunadaksa di Mataram diperpanjang
Selasa, 3 Desember 2024 13:27
Kejati NTB tahan dua tersangka kasus korupsi dana KUR BSI poktan porang
Selasa, 12 November 2024 15:37
Kejari Lombok Timur titipkan tersangka korupsi BLT di Lapas Selong
Selasa, 22 Oktober 2024 15:22
Kejari Dompu tahan tersangka korupsi pembangunan puskesmas
Senin, 21 Oktober 2024 17:51
Kejaksaan tahan lima tersangka korupsi kapal kayu proyek Dishub Bima
Kamis, 10 Oktober 2024 18:13
Kejari Bima limpahkan perkara tersangka korupsi ke pengadilan
Jumat, 13 September 2024 16:11
Kejari Bima tahan dua tersangka tambahan kasus kapal Dishub
Kamis, 18 Juli 2024 20:20